Berita Kalsel
Gagal Transaksi 0,12 Gram Sabu, Dua Pria Banjarbaru Ditangkap Petugas Polsek Banjarbaru Utara.
Petugas Opsnal Polsek Banjarbaru Utara menangkap dua pria Banjarbaru yakni DS (28) dan F (34).
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Petugas Opsnal Polsek Banjarbaru Utara menangkap dua pria Banjarbaru yakni DS (28) dan F (34).
Kedua pria yang membawa narkoba jenis sabu tersebut tidak bisa mengelak saat polisi menyita barang bukti sabu saat ingin transaksi.
Akhrinya rencana keduanya untuk melakukan transaksi narkoba buyar, cilakanya mereka malah apes ditangkap.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, AKP Yuli Tetro mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari diterimanya informasi oleh Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara.
Baca juga: Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya: Ungkap Sindikat Tersangka & Barang Didapat dari Mana
Baca juga: Majelis Hakim PN Palangkaraya Jatuhkan Vonis 9 Tahun Kurungan Bagi Pemilik 199 Gram Sabu
Baca juga: Hindari Pengendara Motor Nakal, Mobil CRV Banting Stir Tabrak Median Jalan G Obos Palangkaraya
Informasi yang diterima bahwa di Jalan Sumber Adi, Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan, Banjarbaru, Kalimatan Selatan (Kalsel) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti Anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dibawah pimpinan Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara, Aiptu Sugeng Gunawan.
"Ternyata informasi tersebut benar. Petugas melihat dua orang mencurigakan berboncengan, saat hendak ditangkap pelaku DS sempat membuang barang bukti satu klip sabu dengan berat bersih 0, 12 gram yang sebelumnya disimpannya di dalam saku," ungkap Tetro, Senin (21/03/2022).
Namun, tindakannya tersebut diketahui oleh petugas. Tidak sampai di situ, petugas lantas melakukan pengembangan ke rumah pelaku DS di Jalan Ir P M Noor, Sungai Ulin, Banjarbaru.
"Ditemukan barang bukti dua pipet kaca di kandang sapi," ujarnya.
Dari keterangan yang diperoleh, sabu dengan berat bersih 0, 12 gram tersebut merupakan milik pelaku DS dan rencanya akan dijual kepada pembeli orang Sungai Besar, Banjarbaru.
Akan tetapi belum sempat transaksi terjadi tindakan para pengedar ini sudah lebih dulu tercium oleh petugas. Masih dari pengakuan pelaku satu paket sabu di jual dengan harga Rp 500 ribu.
Atas perbuatan tersebut dan ditemukannya barang bukti pelaku DS dan F langsung digiring ke Polsek Banjarbaru Utara dan terancam dikenakan Pasal 131 Sub Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sempat Buang Sabu, Pria Banjarbaru Ini Mengaku Narkoba Akan Dijual Ke Pembeli di Sungai Besar