Berita Palangkaraya
Aktifitas CFD Minggu Pagi di Palangkaraya Semakin Bergeliat, Transaksi Jual Beli Makin Ramai
Suasana lokasi Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran Besar Palangkaraya, Minggu (20/3/2022) semakin bergeliat makin ramai.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Suasana lokasi Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran Besar Palangkaraya, Minggu (20/3/2022) semakin bergeliat makin ramai.
Warga Palangkaraya yang melakukan kegiatan olahraga pagi seperti jalan santai lari pagi hingga naik sepeda semakin banyak.
Begitu juga pengunjung yang datang hanya sekadar belanja sembari menikmati suasana pagi di lokasi jantung Kota Palangkaraya tersebut.
Para pedagang semakin banyak menggelar dagangannya di Jalan Yos Soedarso hingga ke depan Hotel Dandang Tingang sehingga terjadi transaksi ekonomi di kawasan tersebut.
Ini sebelumnya hanya bisa dirasakan dua tahun silam sebelum pandemi Covid-19 masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Warga Kota Cantik Apresiasi Pembukaan CFD, Perkuat Imun Tubuh Serta Tingkatkan Ekonomi
Baca juga: Pasar Wadai di Kota Palangkaraya Bakal Dibuka Kembali dengan Protokol Kesehatan Ketat
Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng Digelar Hingga Ke Daerah Pinggiran Kota Palangkaraya
Karena saat memasuki masa pandemi Covid-19 lokasi CFD kawasan Bundaran Besar Palangkaraya terlarang untuk kegiatan tersebut.
Sejumlah pedagang menyambut baik kembali dibukanya CFD sehingga mereka bisa kembali melakukan aktifitas jual beli.
"Kami sudah lama tidak berjualan, sehingga pas dibuka kami kembali jualan barang di Lokasi Kawasan Bundaran besar Palangkaraya," ujar Satria salah satu penjual barang.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Emi Ambriyani mengimbau pengunjung maupun pelaku usaha kuliner dan non kuliner dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan catatan sudah melakukan vaksinasi dosis II.
“Pengunjung maupun pelaku usaha diwajibkan menaati protokol kesehatan,“ terangnya.
Saat ini pihaknya mendukung kembali dibukanya kegiatan CFD, namun ke depan agar terjaga ketertiban dan kenyamanan kepada pihak pengelola agar dapat mengatur dan memisahkan lokasi pedagang kuliner dan non kuliner.
“Kepada pihak pengelola agar dapat mengatur dan memisahkan jenis dagangan antara kuliner dan non kuliner. Jangan sampai bercampur di area yag sama,” ucapnya. (*)