DISEMINASI KIP KULIAH MERDEKA

KIP Kuliah Merdeka 2022 Dibuka, Prioritaskan Calon Mahasiswa Kurang Mampu

KIP Kuliah Merdeka 2022 telah dibuka bagi calon mahasiswa kurang mampu untuk ajaran baru sehingga saat ini bisa mendaftarkan

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Dr Drs Muhammad Akbar MSi saat paparan mengenai KIP Kuliah Merdeka 2022 via daring, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah terus memprioritaskan sektor pendidikan menjadi hal utama, dalam mencetak dan membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing dengan negara lain.

Satu diantaranya melalui program dari Kementerian Kebudayaan Pendidikan riset dan teknologi (Kemendikbudristek), yakni KIP Kuliah Merdeka 2022 yang telah dibuka bagi calon mahasiswa ajaran baru.

KIP Kuliah Merdeka 2022 ini sendiri masih dengan memprioritaskan calon mahasiswa kurang mampu untuk merasakan bangku kuliah.

Menurut Kepala LLDIKTI wilayah XI Dr Drs Muhammad Akbar M,Si, dengan adanya KIP Kuliah ini diharapkan, calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu untuk tetap mengenyam pendidikan hingga jenjang perkuliahan.

“Sehingga untuk itu KIP Kuliah ini memberikan ruang akses program studi dan perguruan tinggi, bagi calon Mahasiswa ini memilih dan melanjutkan pendidikan di perkuliahan sesuai minat dan bakat,” terangnya pada Jumpers KIP Kuliah Merdeka secara daring, Jumat (18/3/2022).

Muhammad Akbar mengungkapkan, secara khusus penerima KIP Kuliah Merdeka ini adalah mahasiswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan yang terdaftar sebagai peserta PKH, KKS, panti asuhan, sosial, dan bukti kemiskinan yang valid.

“Selain itu pula mahasiswa dalam kondisi khusus karena bencana atau lainnya,” ucapnya.

Adapun syarat penerima KIP Kuliah Merdeka ini adalah calon mahasiswa yang merupakan siswa SMA, SMK sederajat, yang kelulusannya berjalan atau selama 2 tahun sebelumnya.

Lulus seleksi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang terakreditasi.

Dengan regulasi pembiayaan dan lama waktu kuliah berjenjang sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Termasuk akan dilihat indek prestasi kumulatif (IPK) selama perkuliahan harus sesuai standar.

Untuk D1 maksimal 2 semester, D2 maksimal 4 semester, D3 maksimal 6 semester, dan S1 maksimal 8 semester.

“Apabila mahasiswa tidak bisa memenuhi selama menempuh perkuliahan, maka kouta akan digantikan ke lainnya, dan itu harga mutlak,” terang Muhammad Akbar.

Secara keseluruhan untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 ini sudah dibuka seusai jadwalnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved