Berita Kalsel

Direktorat Polairud Polda Kalsel Gagalkan Pengiriman Ribuan Kayu Ilegal Tanpa Dokumen

Pengiriman ribuan potong kayu olahan dan ratusan batang kayu log ilegal tanpa dokumen dan dengan dokumen palsu di Sungai Barito,digagalkan.

Editor: Fathurahman
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Barang bukti ribuan batang kayu dan keempat tersangka dihadirkan pada Konferensi pers pengungkapan kasus Perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan di Markas Dit Polairud 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Pengiriman ribuan potong kayu olahan dan ratusan batang kayu log ilegal tanpa dokumen dan dengan dokumen palsu di Sungai Barito, Provinsi Kalsel, berhasil digagalkan.

Direktorat Polairud Polda Kalsel berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 5.370 potong kayu olahan dengan volume 76,43 meter kubik dan 245 batang kayu log dengan volume 35,89 meter kubik diamankan dan dilingkari garis Polisi sebagai barang bukti.

Selain itu, dua kapal pengangkut kayu-kayu tersebut yaitu KM Berkat Rahim dan KM Abdurrahman 11 yang juga diamankan serta dipasangi garis Polisi.

Kedua kapal tersebut kini ditambatkan di Dermaga Pesut Markas Polairud Polda Kalsel, Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Kawanan Pencurian dan Pembobolan Rumah Warga Palangkaraya

Baca juga: Mencoba Kabur Saat Diamankan, Residivis Curanmor Palangkaraya Ini Ditembak di Kaki

Baca juga: Stok Bahan Pokok di Pasar Tradisional Palangkaraya Masih Aman Jelang Bulan Ramadhan

Sejumlah barang bukti ini ditunjukkan dalam Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan di Markas Dit Polairud Polda Kalsel, Jumat (18/3/2022).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i bersama Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete didampingi jajaran.

"Dari penindakan ini ada empat tersangka diamankan, termasuk nahkoda kapal," kata Kombes Rifa’i.

Kombes Takdir mengatakan, keempat tersangka yang juga dihadirkan dalam konferensi pers ini sebelumnya diamankan dari dua kapal terpisah pada Senin (7/3/2022).

Tersangka inisial W (35) merupakan nahkoda KM Abdurrahman 11 pengangkut 5.370 potong kayu olahan jenis kayu jingah, tarap, tiwadak banyu dan terantang dengan dokumen palsu.

Tersangka inisial AJ (42) dan P (21) merupakan awak KM Berkat Rahim pengangkut 245 batang kayu log jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon, sedangkan tersangka inisial A (42) merupakan pemilik kayu log tanpa dokumen.

Mirisnya, tersangka A rupanya merupakan oknum anggota Polri aktif.

Keempat tersangka kata Kombes Takdir masih diperiksa intensif di Dit Polairud Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua kapal pengangkut kayu ilegal dengan taksiran nilai Rp 180 juta tersebut diamankan di kawasan perairan Alalak, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Senin (7/3/2022).

Dari pendalaman Polisi diketahui kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan perbatasan antara Provinsi Kalsel dan Kalteng dengan tujuan pengiriman ke Kota Banjarmasin.

"Ada ketidaksesuaian antara pengakuan tersangka tentang asal kayu ini dengan hasil penyelidikan kami. Tapi tujuan akan dipasarkan di Banjarmasin," kata Kombes Takdir.

Modus operandinya, pengangkutan kayu pada KM Karya Bersama menggunakan nama usaha UD Karya Bersama yang rupanya sudah tidak memiliki izin untuk mengurus dokumen nota angkutan kayu olahan.

Sedangkan kayu yang diangkut KM Abdurrahman 11 hanya dilengkapi dokumen dari kepala desa.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman pidananya yaitu penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ribuan Kayu Log dan Olahan Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Kalsel, Satu Tersangka Oknum Polisi, .

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved