Berita Kalsel

Tolak Ibu Kota Kalsel Pindah ke Banjarbaru, Forkot Banjarmasin Galang Massa Ajukan Gugatan ke MK

Massa yang tergabung dalam Forum Kota atau Forkot Banjarmasin menolak pemindahkan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin

Editor: Dwi Sudarlan
Forkot Banjarmasin via BPost
Aktivis Forkot Banjarmasin menolak pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru, mereka akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarmasin memantik penolakan.

Massa yang tergabung dalam Forum Kota atau Forkot Banjarmasin menolak pemindahkan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin.

Mereka juga memastikan akan mengajukan gugatan atau judicial review UU Provinsi ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun yang digugat adalah Bab 2 Pasal 4, khususnya yang menyebutkan bahwa kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel di Banjarbaru.

Bahkan Forkot  Banjarmasin sudah menggalang kekuatan, di antaranya dengan merangkul Dewan Kelurahan dari 52 kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin.

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Pertanyakan Ibu Kota Kalsel Pindah ke Banjarbaru: Itu Usulan Siapa, Apa Benar?

Baca juga: Sempat Kritis di RSUD Ulin Banjarmasin, Ketua Partai Gerindra Kalsel H Abidin Meninggal Dunia

Baca juga: Jalan Patas-Ampah Barsel Ambles, Lalu Lintas Kendaraan Jalur Banjarmasin-Muara Teweh Terganggu

"Kami menghidupkan kembali Forkot dan merangkul 52 dewan kelurahan. Jadi, judicial review akan diwakili Forkot  Banjarmasin melalui Borneo Law Firm," ujar Ketua  Forkot  Banjarmasin, SY Nisfuady, Rabu (16/3/2022) malam.

Dia menambahkan, Forkot Banjarmasin juga sudah menyiapkan berkas terkait gugatan yang akan diajukan atas Perpindahan Ibu Kota Kalsel tersebut.

"Ibaratnya, saat ini juga kami ajukan, sudah siap. Tapi belum. Kami punya waktu, pada 31 Maret baru bisa mengajukan," jelasnya.

Untuk bisa mengajukan gugatan, Nisfuady menambahkan, syaratnya adalah berbentuk badan hukum.

"Makanya, Jumat nanti kami akan ke notaris. Karena, syaratnya berbadan hukum untuk bisa mengajukan gugatan ke MK," katanya.

Disinggung mengenai alasan melakukan gugatan ke MK, tidak lain terkait dengan Bab 2 Pasal 4, khususnya yang menyebutkan Ibu kota Provinsi Kalsel adalah Banjarbaru.

"Karena mekanismenya tidak prosedural. Karena penggodokannya senyap. Kemudian, banyak komponen yang harusnya dipertimbangkan, baik landasan filosofis, sosiologis, yuridis maupun historisnya. Kemudian, Pemko Banjarmasin tidak dilibatkan," katanya.

Terkait hal ini pula, Nisfuady pun mengajak warga yang juga menolak perpindahan ibu kota provinsi ini bisa bergabung ke Forkot  Banjarmasin.

"Kami imbau warga, segera bergabung ke Forkot  Banjarmasin. Forkot adalah sebuah rumah besar untuk seluruh elemen masyarakat. Silakan membuat surat pernyataan menolak Bab 2 Pasal 4. Kembalikan Banjarmasin sebagai ibu kota Kalsel," tegas dia.

UU Provinsi

Seiring disahkannya UU Provinsi, maka ibu kota Kalimantan Selatan (Kalsel) pun resmi berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

DPR telah menyepakati pengesahan Rancangan Undang - Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang - Undang. 

Ada tujuh Rancangan Undang - Undang yang ditetapkan oleh DPR RI menjadi Undang - Undang, di antaranya tentang  Provinsi Sulawesi Selatan,  Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Kemudian, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan dengan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi, bukan lagi Banjarmasin. 

Penetapan tujuh UU provinsi ini, seperti yang disebutkan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian bukan bertujuan membentuk daerah baru. 

Melainkan dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama UU 1950 dan disesuaikan dengan kondisi sekarang. 

Terkait hal tersebut, Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin dikonfirmasi, Jumat (18/02/2022) melalui WhatsApp membenarkan, perihal penunjukan Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi

Dalam kesempatan tersebut, dirinya  juga mengucap syukur akan hal itu. 

"Alhamdulillah, tonggak sejarah Kota Banjarbaru pada hari ini telah bertambah dengan ditetapkannya Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ," jawab dia. 

Dari pemindahan Kantor Gubernur hingga hari ini ditetapkan menjadi ibu kota provinsi, sambungnya, akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru untuk lebih giat serta bekerja keras.

Terutama dalam hal menata, membangun, meningkatkan sarana dan prasarana hingga dalam hal pelayanan di Kota Banjarbaru dan sektor lainnya. 

Terpilihnya Kota Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi sedikit banyak akan membawa dampak positif terhadap kemajuan kota berjuluk Kota Idaman Banjarbaru. 

Terlebih lagi Kota Banjarbaru juga menjadi salah satu daerah penyanggah Ibu Kota Negara (IKN).

Banjarbaru sebagai penyangga ibu kota negara yang baru tentu juga harus dipersiapkan segala sesuatunya. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gugat Perpindahan Ibu Kota Kalsel, Forum Kota Banjarmasin Rangkul 52 Dewan Kelurahan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved