Kabar Dangdut

Momen Lesti Lejora dan Rikzy Billar Terima Dollar Dari Doni Salmanan, Ini Kata Polisi

Momen Doni memberikan donasi kepada YouTuber Reza arap Oktovian, juga beri hadiah pada Lesti Kejora dan Rizky Billar disorot. Ini kata Polisi.

Editor: Nia Kurniawan
Instagram/@donisalmanan
Doni Salmanan menghadiri resepsi pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

TRIBUNKALTENG.COM - Doni Salmanan sempat jadi sorotan di media sosial karena membagi-bagikan uang kepada sejumlah orang.

Salah satunya, Doni memberikan donasi kepada YouTuber Reza arap Oktovian, juga beri hadiah pada Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Kepada Reza arap sebesar Rp 1 miliar. Doni Salmanan mendonasikan uang mulai dari Rp 10 juta, Rp 50 juta, hingga total Rp 1 miliar saat Reza Arap melakukan live streaming game pada Agustus 2021.

Aksi tersebut sampai jadi trending topic di Twitter usai Reza Arap menceritakan hal itu di akun @ybrap.

Baca juga: Siapa Doni Salmanan? Crazy Rich Bandung Susul Orang Kaya Medan Indra Kenz ke Penjara, Kasus Trading

Saat itu, Doni Salmanan mengatakan, dia mendonasikan uang Rp 1 miliar karena suka pada konten Reza Arap.

Doni Salmanan juga sempat membuat penyanyi Lesti Lejora dan Rikzy Billar kaget karena diberi amplop tebal berisi uang dollar saat resepsi pernikahan mereka pada September 2021.

Dari vlog di YouTube Rizky Billar, terlihat Lesti dan Billar berebutan saat membuka amplop tersebut.

Nah, kabar terbaru, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari influencer Doni Salmanan atau Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.

Doni dan Indra Kenz telah jadi tersangka kasus dugaan penipuan serta pencurian uang lewat aplikasi yang berkedok trading binary option.

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Polisi akan melakukan pelacakan aset dan aliran dana terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Doni dan Indra.

Menurut dia, uang hasil tindak pidana tersebut akan disita selama proses penyidikan.

Dalam rangka melakukan pelacakan aset dan penyitaan, Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Makanya nanti kami lihat, akan kami lakukan pengembangan," ujar dia dikutip Tribunkalteng.com dari Kompas.com

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Binomo pada 24 Februari lalu.

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Atas perbuatannya, keduanya pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Nama Doni Salmanan lagi-lagi menjadi sorotan usai jadi tersangka kasus Quotex.

Ia diduga melakukan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada kasus tersebut, Doni Salmanan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Lantas siapakah sosok Doni Salmanan?

Dilansir Tribunnewswiki, Doni Salmanan merupakan pria asal Bandung yang hanya tamatan SD.

Setelah ditolak beberapa perusahaan, ia akhirnya bekerja sebagai tukang parkir.

Selain itu, suami Dinan Fajrina ini juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) sebuah bank.

Atas desakan ekonomi, Doni Salmanan memilih menekuni hobinya bermain game.

Tak disangka-sangka, ia justru menjadi top global player permainan Mobile Legend.

Mulai dari situ, pria berusia 23 tahun ini menjadi seorang YouTuber.

Lewat kanal YouTube-nya, Doni Salmanan juga rajin membagikan soal trading.

Awalnya ia mencoba bermain trading dengan modal Rp 500 ribu hingga meraup untung besar.

Doni Salmanan juga menjadi seorang pengusaha hingga mampu membeli motor dan mobil mewah.

Beberapa motor yang dimiliknya pun harganya mencapai ratusan juga rupiah.

Terkait kasus aplikasi berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.

Di antaranya UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.

"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil disita.

"Ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka," ungkap Ramadhan.

"Kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan."

"Ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex," lanjutnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa laporan keuangan atas nama Doni Salmanan.

"Ada satu bundle mutasi rekening bank atas nama tersangka," tandas Ramadhan.

"Dan ada bundle bukti transfer deposit dan withdraw."

"Terakhir satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," pungkasnya.

( Tribunkalteng.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved