Berita Kalbar

Beraksi di Jalan Latsitarda, Seorang Residivis Jambret Ditangkap Petugas Polsek Singkawang

Seorang penjambret berinisial P ditangkap Jajaran Polsek Singkawang Selatan , Senin (7/3/2022).

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK/Rizki Kurnia
Jajaran Polsek Singkawang Selatan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penjambretan bernisial P di Mapolsek. Senin 7 Maret 2022 malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG - Seorang penjambret berinisial P ditangkap Jajaran Polsek Singkawang Selatan , Senin (7/3/2022).

Pelaku tertangkap basah menjabret handphone milik seorang gadis di jalan Latsitarda, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang Kalimantan Barat.

Dari penyidikan sementara jajaran Polsek Singkawang Selatan, ternyata P merupakan seorang residivis.

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Palangkaraya Melandai, Satgas Terus Sosialisasi dan Edukasi Warga

Baca juga: Program Si-LaNciP Dishub Palangkaraya Sukses Raup PAD dan Kepuasan Masyarakat

Baca juga: Pemko Palangkaraya Temukan Pangkalan Nakal Jual Elpiji Subsidi Tak Sesuai HET

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kapolsek Singkawang Selatan, Iptu Inayatun Nurhasanah menerangkan, pelaku berinisial P tersebut sudah pernah keluar masuk penjara.

"Dari hasil penyidikan sementara, bahwa pelaku bernisial P, dia adalah residivis yang sudah berberapa kali keluar kasuk LP (Lembaga Pemasyarakatan)," ujar Iptu Inayatun, Selasa 8 Maret 2022.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap aksi-aksi kejahatan yang dilakukan P. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kapolsek Singkawang Selatan Ringkus Residivis Pelaku Jambret di Sedau, .

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved