Berita Kalbar
Beraksi di Jalan Latsitarda, Seorang Residivis Jambret Ditangkap Petugas Polsek Singkawang
Seorang penjambret berinisial P ditangkap Jajaran Polsek Singkawang Selatan , Senin (7/3/2022).
TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG - Seorang penjambret berinisial P ditangkap Jajaran Polsek Singkawang Selatan , Senin (7/3/2022).
Pelaku tertangkap basah menjabret handphone milik seorang gadis di jalan Latsitarda, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang Kalimantan Barat.
Dari penyidikan sementara jajaran Polsek Singkawang Selatan, ternyata P merupakan seorang residivis.
Baca juga: Penyebaran Covid-19 Palangkaraya Melandai, Satgas Terus Sosialisasi dan Edukasi Warga
Baca juga: Program Si-LaNciP Dishub Palangkaraya Sukses Raup PAD dan Kepuasan Masyarakat
Baca juga: Pemko Palangkaraya Temukan Pangkalan Nakal Jual Elpiji Subsidi Tak Sesuai HET
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kapolsek Singkawang Selatan, Iptu Inayatun Nurhasanah menerangkan, pelaku berinisial P tersebut sudah pernah keluar masuk penjara.
"Dari hasil penyidikan sementara, bahwa pelaku bernisial P, dia adalah residivis yang sudah berberapa kali keluar kasuk LP (Lembaga Pemasyarakatan)," ujar Iptu Inayatun, Selasa 8 Maret 2022.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap aksi-aksi kejahatan yang dilakukan P. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kapolsek Singkawang Selatan Ringkus Residivis Pelaku Jambret di Sedau, .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/JAMBU-KRISTAL.jpg)