Berita Palangkaraya

Seorang Penambang Emas Tak Berkutik Tertangkap Bawa Sabu Oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Pria berisial MM warga Jalan dr Murjani Kota Palangkaraya tak berkutik saat diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya bawa sabu

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Tersangka MM (34) berprofesi sebagai penambang emas di daerah Pujon, Kabupaten Kapuas tak berdaya saat diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Rabu (23/2/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Seorang pria berisial MM warga Jalan dr Murjani Kota Palangkaraya tak berkutik saat diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya saat bawa narkotika golongan I jenis sabu.

Pria berusia 34 tahun tersebut tak berdaya saat petugas mengamankan narkoba jenis sabu, darinya saat melintas di Jalan Yos Sudarso Palangkaraya.

Dijelaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya, pelaku diringkus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan pada MM, kemudian mengamankan tersangka,” terang Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi Rabu (23/2/2022).

Kompol Asep mengatakan, pelaku berprofesi sebagai Penambang Emas di daerah Pujon, Kabupaten Kapuas.

Baca juga: Narkoba di Kalteng, Jadi TO BNN RI, Pengedar Sabu dari Kalbar Dibekuk Depan Stadion Tuah Pahoe

“Saat berada pelaku diketahui berada di Kota Palangkaraya, petugas sudah mengikuti MM. Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, baru kami lakukan penangkapan,” terang Kasat Resnarkoba.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket narkoba jenis sabu seberat 2,61 gram dan 1 buah ponsel milik pelaku.

Kompol Asep mengatakan, tersangka MM dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palangkaraya.

Baca juga: Narkoba di Kalteng, 8,20 Gram Sabu Diamankan Petugas, Pria Warga Jalan Kopi Selatan Sampit Ditangkap

Baca juga: Seorang Jukir Pasar Besar Palangkaraya Diciduk Petugas Ditsamapta Polda Kalteng Miliki Sabu

“Tersangka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, darimana ia mendapatkan barang haram tersebut,” kata Kompol Asep Deni.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved