Polwan Manado Desersi & Menghilang Sejak 2021 Dikabarkan di Kendari, Video Asusila Jadi Sorotan

Briptu Christy desersi dan menghilang pascaberedarnya video asusila yang kabarnya terkait dirinya

Editor: Dwi Sudarlan
HO/Tribun Manado
Briptu Christy, Polwan Polresta Manado, Sulut yang desersi dan menghilang sejak 2021, setelah beredar video asusila. 

TRIBUNKALTENG.COM, MANADO -  Polwan Polresta Manado, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang desersi dan menghilang sejak 2021 dikabarkan berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Briptu Christy desersi dan menghilang pascaberedarnya video asusila yang kabarnya terkait dirinya.

Karena menghilang selama 30 hari tanpa kabar, Polresta Manado telah memecat Briptu Christy secara tidak hormat.

Selain itu tim gabungan Polda Sulut dan Polresta Manado juga melakukan pencarian terhadap Polwan kelahiran 1996 itu.

Baca juga: Kapolda Papua Larang Polwan Joget-joget di TikTok, Gunakan untuk Pesan Kamtibmas

Baca juga: Puspen TNI Publikasi Foto Pemeriksaan Anggota TNI Pukul Polwan Polda Kalteng di Palangkaraya

Kabar terkini, tim gabungan menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Berdasar data di Polresta Manado, Briptu Christy lahir pada 26 Desember 1996. Dia memiliki NRP: 96120212.

Sebelum video asusila yang dikaitkan dirinya beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

Sayangnya, sejak 15 November 2021 dia dilaporkan hilang dari satuannya.

Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.

Disorot publik

Sosok Briptu Christy menggegerkan jagad maya di Sulawesi Utara.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved