Berita Palangkaraya

Pemeriksaan Senjata Api, Kapolresta Palangkaraya: Personel Wajib Kantongi Izin Bawa Senpi

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, personel yang membawa senpi harus memiliki dan mengantongi izin, sehat jasmani rohani

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Sub Bagian Sarana Prasarana (Sarpras) Bagian Logistik Polresta Palangkaraya, lakukan pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas di Mapolresta Palangkaraya, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemeriksaan senjata api, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa dan Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna hadiri pengecekan senjata api (senpi) dinas, Kamis (27/1/2022).

Pemeriksaaan dan pengecekan dilakukan di depan ruang Sipropam Mapolresta Palangkaraya.

Lokasi tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pemeriksaan dan pengecekan berkala senpi dinas yang dipinjam pakai oleh personel yang bertugas.

Pemeriksaan dan pengecekan dilakukan oleh Sub Bagian Sarana Prasarana (Sarpras) Bagian Logistik Polresta Palangkaraya.

Budi Santosa mengungkapkan, pemeriksaan dan pengecekan guna melihat kelengkapan surat dari senpi.

Baca juga: Rawan Tindak Kejahatan Malam Hari, Polresta Palangkaraya Terjunkan Patroli Motor

“Selain itu tujuan pemeriksaan juga bertujuan melihat kelayakan, kebersihan senjata, dan amunisinya,” ujar Kapolresta Palangkaraya.

Di sisi lain, pengecekan juga untuk memastikan kondisi senpi dalam keadaan baik.

“Kita juga memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan lengkap, kondisi baik dan terawat serta tidak disalahgunakan,” tegas Budi Santosa.

Senjata api yang digunakan untuk melindungi masyarakat saat personel bertugas di lapangan.

“Senjata api dinas yang digunakan personel untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar Budi Santosa.

Baca juga: Satlantas Polresta Palangkaraya Tindak Pengendara Motor Knalpot Bising

Dalam rangka itulah, pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas digelar. 

Selain itu, penggunaan senjata api juga harus sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan saat personel bertugas.

Bahkan, Kapolresta Palangkaraya mengatakan tidak semua personel diperbolehkan menggunakan atau membawa senpi.

“Kita tahu tidak semua personel diizinkan untuk memegang senpi dinas. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteria khusus sebagaimana yang telah ditentukan,” jelasnya.

Baca juga: Polresta Palangkaraya Terjunkan 67 Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Gumas

“Anggota Polri yang memegang senpi dinas harus memenuhi beberapa syarat antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, personel yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved