Berita Kalbar
Seorang Pelaku Curanmor Ngabang Kalbar Dirungkus, Petugas Temukan Narkoba Dalam Kamar Hotel
Seorang pelaku tindak pencurian sepeda motor di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (22 /1/2022) ditangkap.
TRIBUNKALTENG.COM, LANDAK -Seorang pelaku tindak pencurian sepeda motor di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (22 /1/2022) ditangkap.
Pelaku berinisial BA ditangkap disebuah kamar hotel oleh petugas yang secara tidak sengaja saat dilakukan penggeleahan ternyata di kamar hotel tempatnya menginap ditemukan sabu beserta kelengkapan untuk menyabu.
Jajaran Sat Narkoba Polres Landak kembali mengamankan seseorang pelaku narkoba di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 22 Januari 2022.
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina melalui Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni membenarkan terkait adanya mengamankan sesorang yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Baca juga: Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Saat Duduk Santai di Kamar Tidur Rumah, Petugas Sita 2,32 Gram Sabu
Baca juga: Wanita Pahandut Seberang Nekat Coba Selundupkan Sabu ke Ruang Tahanan Mapolresta Palangkaraya
Baca juga: Simpan Lima Paket Sabu, Warga Timpah Kapuas Diamankan Polisi, Berikut Barbuknya
"Iya benar, hari Sabtu kemarin sekitar pukul 09.40 WIB kita mendapatkan informasi dari anggota Sat Reskrim bahwa ada melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor," ujar Iptu Asep kepada Tribun pada Senin 24 Januari 2022.
Diketahui pelaku yang ditangkap yakni BA di salah satu kamar hotel yang ada di Ngabang. Dari kamar tersebut ditemukan beberapa barang bukti narkoba, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba mendatangi lokasi itu.
Setelah dilakukan penggeladahan kamar hotel, benar saja tepatnya di atas meja ditemukan satu buah rokok sampoerna berisi satu buah plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian satu buah alat hisap sabu (Bong), dua buah korek api gas warna biru dan ungu, dan satu buah tas merk dedalus warna hitam berisikan satu unit timbangan merk ML-B05 warna hitam satu buah spidol dan satu buah gunting warna hitam lis hijau stabile.
"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolres Landak guna proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Karena Terlibat Curanmor