Berita Kaltim
Pria di Balikpapan Ini Lakukan Aksi Mengerikan Terhadap Mantan Istri & Anak Gegara Digugat Cerai
Seorang pria berinisial S (47) di Balikpapan nekat mengakhiri nyawa mantan istri AS (49) dan anak tirinya AB (19) pada Kamis (13/1/2022)
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial S (47) di Balikpapan nekat mengakhiri nyawa mantan istri AS (49) dan anak tirinya AB (19) pada Kamis (13/1/2022) malam pukul 20.18 WITA.
Motif tindakan keji itu dilakukan lantaran sakit hati tak terima digugat cerai.
Hal itu diungkapkan S saat ditanyai wartawan usai dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polresta Balikpapan, Senin (17/1/2022).
"Ada kesepakatan, sebelum saya nikah saya bilang, karena saya masih bujang saya akan menikah dengan kamu (janda) untuk sekali dan seumur hidup," kata S.
"Dan tanpa alasan saya digugat cerai dengan alasan tidak memberi nafkah, padahal uang saya sudah berikan. Di situ saya sakit hati dan terpukul," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menuturkan, aksi pelaku sudah direncanakan.
Baca juga: Pekerja Pemasang Tiang Sinyal WiFi di Balikpapan Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Baca juga: Memaksa Minta Miras, Seorang Pemuda Pria di Balikpapan Menganiaya Warga Baru ulu
Ia membawa celurit ke rumah korban di kawasan Jalan Siaga Dalam, RT 19, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.
"Sudah direncanakan masuk ke rumah korban untuk menganiaya korban," ungkap Rengga.
Pelaku, lebih dulu menimpas anak tirinya AB sebanyak tiga kali bagian punggung.
Setelah itu menimpas mantan istrinya empat kali di bagian depan tubuh dan punggung.
"Setelah itu pelaku lari ke dalam hutan. Dan anggota di lapangan yang mendapat laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku dini hari tak jauh dari TKP tanpa ada perlawanan," ucap Rengga.
Baca juga: Sebulan Keluar dari Penjara Pria di Balikpapan Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor
Usai kejadian itu, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Beriman Balikpapapan untuk mendapat perawatan medis. Dan kini masih dalam perawatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dikenakan Pasal 35 Ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sakit Hati Digugat Cerai, Aksi Pria di Balikpapan Timpas Mantan Istri dan Anak Sudah Terencana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Pembacokan-di-Balikpapan-Kaltim.jpg)