Berita Gunung Mas
Bupati Gunung Mas Unggah Video Marahi Sopir Truk PBS Tetap Lintasi Jalan Palangkaraya-Kuala Kurun
Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengunggah video saat dirinya memarahi sejumlah sopir truk
TRIBUNKALTENG.COM - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengunggah video saat dirinya memarahi sejumlah sopir truk.
Video yang diunggah di akun Instagram @jaya.s.monong, Minggu (16/1/2022), itu langsung mendapat banyak komentar netizen yang rata-rata memberi dukungan terhadap tindakan Bupati Gunung Mas.
Dalam video tersebut, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong memarahi para sopir truk yang masih melakukan aktivitas pengangkutan tanpa ikut memperbaiki ruas jalan Palangkaraya-Kuala Kurun.
Dalam unggahan, Jaya S Monong juga menulis: "Saya secara tegas marah kepada PT. Taiyoung yang hingga saat ini masih melakukan aktivitas pengangkutan tanpa ikut berpartisipasi dalam perbaikan ruas jalan Palangkaraya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas."
"Saya menghimbau agar perusahaan swasta lainnya tidak mencontoh PT. Taiyoung ini."
Baca juga: PBS Perkebunan Kelapa Sawit Kalteng Galau Soal SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan KLHK
Baca juga: PBS Sawit Kalteng Dukung GAPKI Soal Klarifikasi Draf SK Pencabutan Izin Konsesi Hutan
Sebelumnya, awal Januari 2022 kemarin, Jaya S Monong melakukan dialog dengan aliansi masyarakat terkait perbaikan Jalan Palangkaraya-Kuala Kurun di wilayah Gunung Mas.
Dialog di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang, Rabu (5/1/2022) itu membuahkan hasil.
Sejumlah kesepakatan tercapai pada dialog tersebut.
"Ada beberapa poin, yakni perusahaan wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Kalteng Nomor 7 tahun 2012," ucap Jaya.
Selanjutnya, sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS (Perusahaan Besar Swasta) untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun.
Juga disepakati berat dan ukuran kendaraan yang melalui jalur Palangkaraya-Kuala Kurun harus mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Kalteng Nomor 7 tahun 2012.
Kemudian, PBS diminta memperbaiki jalan umum jika terjadi kerusakan.
Perbaikan Jalan Palangkaraya-Kuala Kurun wilayah Gunung Mas sudah dimulai sejak 5 Desember 2022, di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Selama perbaikan jalan berlangsung, truk angkutan PBS tidak diperkenankan melintas.
Guna memastikan truk angkutan PBS tidak melintas, Pemkab Gunung Mas mendirikan 9 pos terpadu di Kecamatan Tewah, Kurun, Mihing Raya, dan Sepang. (*)