Berita Kaltim
Seorang Pria di Balikpapan Gagal Berkencan dengan PSK yang Dipesan, Malah Diperas 3 Lelaki
Niat ingin berkencang dengan wanita yang sudah dipesan melalui aplikasi Mi Chat seorang pria hidung belang di Balikpapan malah diperas 3 lelaki
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Niat ingin berkencang dengan wanita yang sudah dipesan seorang pria hidung belang di Balikpapan malah diperas 3 lelaki.
Pria tersebut memesan pekerja seks komersial (PSK) yang dipesan lewat aplikasi Mi Chat malah kabur.
Merasa tak terima atas perbuatan tersebut, si pria melaporkan kejadian tersebut.
Alhasil Polresta Balikpapan amankan 3 orang tersangka yang memeras korban berinisial TU, RN, dan MU.
Ketiganya melakukan tindak pidana penipuan dengan berpura-pura jadi polisi untuk memeras korbannya.
Baca juga: Pipa Suplai Air Baku Bocor, Sementara Tak Ada Suplai Air ke Kampung Damai Balikpapan
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, korban memesan jasa PSK melalui aplikasi Michat, Senin (3/1/2022) lalu.
"Kejadiannya di Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Saat itu korban memesan (lewat) Mi chat dengan seorang perempuan untuk melakukan aktivitas hubungan badan," ungkap Rengga.
Namun tiba-tiba, kata dia, perempuan yang dipesan itu kabur.
Bersamaan dengan itu, datanglah ketiga pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri.
Baca juga: Sudah 3 Kali Jadi Penghuni Hotel Prodeo, Toke Nekat Mencuri Sepeda Motor di Sumber Rejo Balikpapan
Pada saat itu, pelaku mengancam dan menakuti seraya meminta sejumlah uang terhadap korban.
Mereka mengancam apabila tidak menyerahkan sejumlah uang akan diproses secara hukum.
"Kemudian korban yang tidak memiliki uang menyerahkan satu buah handphone miliknya pada tiga pelaku," lanjut Rengga.
Merasa keberatan, korban pun lantas mengadukan hal tersebut ke Polresta Balikpapan.
Dan setelah diselidiki, ketiga pelaku tidak terdaftar dalam deretan personel Polri, khususnya di Balikpapan.
Baca juga: Pria di Balikpapan Tega Mencabuli Adik Kandung di Bawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Data ketiga pelaku semata warga sipil biasa.
Ketiganya lantas dijemput di kediamannya dan diboyong ke Mapolresta Balikpapan.
Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan terdapat ponsel hasil rampasan, berikut kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban.
Rengga berujar, ketiganya dijerat Pasal 378 jo. Pasal 55 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Modus Baru? PSK yang Dipesan Kabur, Pria Hidung Belang Ini Didatangi 3 Pria Ngaku Polisi dan Diperas.
