Berita Kaltim

Sudah 3 Kali Jadi Penghuni Hotel Prodeo, Toke Nekat Mencuri Sepeda Motor di Sumber Rejo Balikpapan

Seorang residivis spesialis pencuri Sepeda Motor di Kota Balikpapan, Kaltim kembali beraksi, dan berhasl diringkus tim Polsek Balikpapan Utara

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pria berinisial AN (29) alias Toke diringkus Polsek Balikpapan Utara setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor, Minggu (2/1/2022) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Seorang residivis spesialis pencuri Sepeda Motor di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kembali beraksi, Minggu (2/1/2022) lalu.

Pria berinisial AN (29) alias Toke, diringkus Polsek Balikpapan Utara.

Toke nekat membawa kabur Sepeda Motor bermerk Yamaha Mio Soul GT yang tengah terparkir di kawasan Jalan Sumber Rejo, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, tersangka melarikan Sepeda Motor itu lantaran melihat kunci yang masih menempel.

"Pelaku mengambil Sepeda Motor diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci stang masih menempel, dibawa kabur ke tempat yang aman," ujar Danang, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Pekerja Pemasang Tiang Sinyal WiFi di Balikpapan Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Baca juga: Truk Cor Mixer Terbalik di Gang Surya Gunung Malang Balikpapan, Diduga Sopir Tak Kenal Medan

Motifnya, kata dia, untuk menguasai kendaraan orang lain dan digunakan sendiri.

Lebih lanjut, merasa keberatan, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, Toke berhasil dibekuk lengkap dengan barang bukti hasil curian.

Berdasarkan catatan kriminalnya, tersangka sudah keluar masuk penjara. Pria warga Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan tersebut bahkan sudah dikenal oleh personel kepolisian.

Baca juga: Tertangkap Kamera CCTV Pria di Balikpapan Curi 2 Ponsel Lewat Pintu Belakang Rumah Korban

"Pelaku ini seorang residivis. Dia pengakuannya sudah 3 kali keluar masuk penjara," beber Danang.

Atas perbuatannya, Toke kembali mendekam di penjara. Danang menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pencurian Motor di Sumber Rejo Balikpapan, Pelaku Sudah 3 Kali Masuk Penjara.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved