Berita Kaltim
Tertangkap Kamera CCTV Pria di Balikpapan Curi 2 Ponsel Lewat Pintu Belakang Rumah Korban
Pria berinisial MC alias Aco (36) ditangkap Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat pelaku pencuian 2 unit ponsel, Minggu (26/12/2021) lalu
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Pria berinisial MC alias Aco (36) ditangkap Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat pelaku pencuian 2 unit ponsel, Minggu (26/12/2021) lalu.
Kejadian terjadi di Jalan L Suprapto Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, Aco melancarkan aksinya sekira pukul 07.15 WITA. Saat itu pelaku tengah berjalan-jalan.
Dirinya nekat masuk ke sebuah rumah dengan kondisi pintu belakang terbuka. Aco lantas memasuki rumah tersebut ke bagian dapur
Di sana, kata Kompol Totok, Aco menemukan 2 unit ponsel yang sedang dicas.
Lantas dia membawa kabur kedua ponsel tersebut dan melarikan diri.
Baca juga: Ditemukan Jasad Wanita dengan Bekas Jerat Hitam, Kapolresta Balikpapan Bantah Korban Pembunuhan
Baca juga: Dua Sekawan di Balikpapan Curi Sepeda Motor, Modusnya Dorong Motor ke Tempat Sepi
"Jadi saat korban kehilangan, laporlah dia ke Polsek Balikpapan Barat. Kemudian kita lidik, di TKP ada kamera CCTV. Terlihatlah korban itu," ujar Kompol Totok, Rabu (29/12/2021).
Aco sendiri dinilai tak asing bagi kepolisian, khususnya Polsek Balikpapan Barat.
Pasalnya, ia baru bebas sebagai narapidana sebulan terakhir dengan kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
Tidak hanya itu, Totok membeberkan, tersangka Aco sudah sering melakukan pencurian ponsel di mana-mana. Kejadian ini, bukan kali pertama Aco melancarkan aksinya.
Akhirnya, tak butuh waktu lama jajaran Polsek Balikpapan Barat langsung mendatangi kediaman Aco yang berlokasi di Jalan Sepakat III, Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Baca juga: Memaksa Minta Miras, Seorang Pemuda Pria di Balikpapan Menganiaya Warga Baru ulu
"Di rumahnya kita interogasi. Kita geledah rumahnya, dan kita temukan sebuah ponsel dengan merk Vivo J12. Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Balikpapan Barat," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, satu ponsel lainnya yang berhasil dicuri bermerk Samsung J7 telah dijual kepada seseorang seharga Rp 300 ribu.
Adapun pembeli ponsel itu, kata Totok, telah dikantongi identitasnya dan akan dilakukan penangkapan dengan sangkaan penadah, sebagaimana termuat dalam Pasal 480 KUHP.
"Satunya sudah kita kantongi namanya, dalam waktu dekat akan kita ambil. Kita kenakan pasal penadahan," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Aco, terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Baru Bebas Satu Bulan, Pria di Balikpapan Nekat Gondol 2 Ponsel, Aksinya Tertangkap Kamera CCTV.
