Berita Kaltim
Dua Sekawan di Balikpapan Curi Sepeda Motor, Modusnya Dorong Motor ke Tempat Sepi
Dua bandit di Balikpapan diciduk Satreskrim Balikpapan diduga melakukan pencurian sepeda motor, hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Dua sekawan di Balikpapan diciduk Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim. Dua ABG berusia 18 tahun berinisial MF dan MR.
Pelaku disangkakan jadi komplotan melakukan pencurian Sepeda Motor (curanmor), dan ditangkap Minggu (26/12/2021).
Kejadiannya pada 14 Desember 2021, dua pelaku ini melakukan aksi curanmor dengan TKP di depan warung angkringan.
"Di kawasan Kelurahan Damai, Balikpapan Kota," sebut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (28/12/2021).
Ia menjelaskan, kedua pelaku menggunakan modus dengan cara mendorong unit Sepeda Motor ke tempat sepi.
Baca juga: Ditemukan Jasad Wanita dengan Bekas Jerat Hitam, Kapolresta Balikpapan Bantah Korban Pembunuhan
Baca juga: Sopir Pengangkut Ban Alat Berat Samarinda-Balikpapan Tewas Dalam Truk, Alami Sesak Nafas dan Batuk
Sesampainya ditempat sepi, Sepeda Motor dihidupkan oleh pelaku dan dibawa pulang ke rumah salah satu pelaku di kawasan merupakan warga Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Kemudian dipreteli suku cadangnya, dipakai untuk kendaraan lainnya. Memang digunakan sendiri.
"Dan Sepeda Motor disembunyikan di rumahnya," lanjut Rengga.
Baca juga: Memaksa Minta Miras, Seorang Pemuda Pria di Balikpapan Menganiaya Warga Baru ulu
Sementara ini, kata dia, para pelaku melakukan aksinya masih di 1 TKP. Pihaknya sejauh ini masih melakukan pendalaman.
Rengga berujar, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua ABG di Balikpapan jadi Komplotan Curanmor, TKP Depan Warung Angkringan.
