Selebrita
Segini Jumlah Uang Nia Ramadhani yang Habis Untuk Sopir Tiap Bulan, Ardi Bakrie Terima Vonis
Nia Ramadhani menangis seusai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
TRIBUNKALTENG.COM - Nia Ramadhani terlihat kaget, dirinya menangis seusai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Ya, Nia Ramadhani menangis di lokasi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Sikap Ardi Bakrie jadi perhatian.
Sesekali Nia Ramadhani mengusap matanya, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia Ramadhani terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.
Terungkap fakta di persidangan sidang kasus narkoba yang menjerat artis cantik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menghadirkan Zen Vivanto sang sopir.
Baca juga: Di Tukang Ojek Pengkolan Ada Rasa Kesal Emak Mae Pada Mpok Yuli, Imbas Perjodohan Bang Ojak
Baca juga: Syahrini Sebut Kebiasaan Reino Barack ini Menggemaskan, Incess Rekam Aksi Suami
Zen sebagai terdakwa kala itu sempat ditanya oleh hakim ketua, Muhammad Damis, berapa gaji bulanan yang diterima sebagai sopir pasangan sosialita tersebut ?
"Rp 9 juta. Rp 8 sampai 9 juta," jawab Zen Vivanto dalam sidang.
Ia sendiri sudah bekerja dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selama 20 tahun.
Dari gajinya, Zen Vivanto mengungkapkan tidak pernah dipakai untuk membeli narkoba.
Zen selalu membeli narkoba, tepatnya sabu, atas perintah Nia Ramadhani dan uangnya pun diberikan oleh sang majikan.
Namun, Zen mengungkapkan, Nia Ramadhani pertama kali meminta untuk dicarikan obat dengan kandungan zat metafetamin pada April 2021.
Baca juga: Ingatan Tukul Arwana Picu Reaksi Lesti Kejora, Saat Bersama Rizky Billar dan Baby Leslar Mau Jenguk
Ia lantas membeli sabu dari seseorang bernama Rio di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Dari April sampai 7 Juli 2021 tanggal tertangkap polisi, Zen mengatakan, ia sudah tiga sampai empat kali diminta membeli sabu dengan jumlah 1 gram sepaket dengan alat hisap dari Rio.
"Pengin coba," kata Zen Vivanto soal alasannya menghisap sabu.
Zen mengaku, efek dari penggunaan narkoba itu membuatnya tidak mengantuk.
Sebagai informasi tambahan, Zen Vivanto memiliki satu istri dan dua anak.
Kini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabut.
Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.
Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Nia Ramadhani
Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.
Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.
"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.
Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.
Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.