Berita Palangkaraya
Warga Kota Palangkaraya Tidak Taat Aturan Rambu Lalu Lintas Akan Dikenakan Tindakan
Masyarakat Kota Palangkaraya belum mentaati rambu lalulintas larangan parkir kendaraan dipinggir jalan akan dikenakan sanksi.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Masyarakat Kota Palangkaraya masih banyak yang belum mentaati rambu lalulintas seperti larangan parkir dipinggir jalan tertentu.
Alman Pakpahan yang dikenal tegas dalam menegakkan aturan ini mengharapkan pengendara lebih mematuhi rambu-rambu lalu lintas (Lalin) dalam tahun 2022 ini.
"Kami membuat aturan larangan parkir dipinggir jalan untuk kelancaran lalulintas di kawasan itu," ujarnya Minggu (2/1/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan ini meminta warga Kota Palangkaraya memahami arti dan mematuhi rambu lalu lintas yang telah dibuat tersebut.
Terlebih sempat ramai diperbincangkan masalah marka jalan zigzag atau berbiku di Jalan Kinibalu.
Baca juga: Hari Kedua Tahun Baru 2022 Tempat Wisata Kota Palangkaraya Masih Ramai Didatangi Pengunjung
Baca juga: KSPM Universitas Palangkaraya Buat Program Mendidik Pelajar Kalteng Tentang Pasar Modal
Baca juga: Danrem 102 Panju Panjung dan Kapolda Kalteng Gowes Bareng Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri
“Hingga awal tahun, masih banyak warga yang masih melanggar rambu lalu lintas dan ketentuan dalam berkendara,” ujar Alman Pakpahan melalui telepon seluler pada TribunKalteng.com.
Alman mengatakan, banyak warga yang masih memarkirkan kendaraan pada jalan yang ada rambu dilarang parkir.
“Salah satu contoh adalah Jalan RA Kartini ke Jalan W Sudirohusodo merupakan jalan satu arah. Namun masih saja warga melintasi jalan tersebut guna memperpendek jarak tempuh,” ujar Alman.
Alman menambahkan, karena di jalan tersebut banyak warga yang melanggar rambu lalin.
Hal tersebut membuat kendaraan dari simpang 4 tidak dapat langsung melintas ke Jalan Tambun Bungai.
Alman sangat menyayangkan akan pemahaman masyarakat pada rambu lalu lintas.
“Hal paling mudah adalah rambu larangan parkir atau huruf P dicoret. Meski sudah ada rambu dilarang parkir, masyarakat masih saja tidak peduli memarkirkan kendaraannya,” ujarnya.
Dengan adanya rambu lalu lintas dilarang parkir, masyarakat diharapkan untuk sadar dan patuh pada himbauan tersebut.
“Adanya rambu agar menhindari hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kecelakaan. Pemasangan rambu lalu lintas tidak hanya asal pasang, tapi berdasarkan riset dan keluhan warga,” jelas Alman Pakpahan.
Alman menuturkan, dengan mematuhi rambu lalu lintas dapat meningkatkan kenyaman para pengguna jalan dalam berkendara. (*)