Berita Palangkaraya

Wali Kota Fairid Naparin Ancam Cabut Izin Usaha THM yang Berulang Langgar Prokes

Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengancam cabut izin usaha THM yang berulang kali melanggar prokes di Kota Palangkaraya ini

Editor: Sri Mariati
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Petugas saat mendata pengunjung THM di Palangkaraya yang tak taat protokol kesehatan dan mengingatkan pengelola agar taat protokol kesehatan sesuai yang ditentukan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangkaraya, berulang kali melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Mulai dari melanggar jam operasi, hingga pengunjung atau tamu yang datang ke sejumlah THM yang melebihi kapasitas.

Bahkan beberapa waktu lalu Tim Satas Covid-19 Kota Palangkaraya pun, sudah memberikan sanksi teguran dan denda kesejumlah THM nakal itu yang berulang melanggar prokes.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin ancam dengan tegas mencabut izin dan menutup usaha THM yang masih berulang kali melanggar prokes.

“Ya sanksi terberatnya adalah pencabutan, penutupan dan pembekuan izin usahanya,” ujarnya kepada TribunKalteng.com, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Cegah Klaster Baru, Wali Kota Fairid Naparin Meniadakan Perayaan Tahun Baru di Kota Cantik

Baca juga: Sekdako Palangkaraya Ucapkan Selamat Pernikahan Walikota Fairid Naparin-Avina Triani Almira

Fairid Naparin mengatakan, semua pelaku usaha yang ingin dan berinvestasi di Kota Cantik Palangkaraya harus tahu aturan main pemerintah.

Termasuk regulasi dan mengikuti aturan pemerintah termasuk dalam menaati aturan prokes, di masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.

Walaupun situasi dan kondisi di Kota Palangkaraya untuk kasus Covid-19 melandai tidak ada kasus baru.

“Kalau tidak mau mengikuti aturan pemerintah mohon maaf geser saja dari Kota Palangkaraya begitu kiranya,” tegas penganten baru ini.

Ungkapnya, dengan melandainya kasus Covid-19 di Kota Palangkaraya sembari pemulihan ekonomi.

Namun perlu diperhatikan pula aturan termasuk prokes oleh seluruh pelaku usaha maupun para pelaku THM ini.

Baca juga: Fairid Naparin Ingin Turnamen Bulutangkis Wali Kota Cup Rutin Diadakan Tiap Tahun

Ketika kasus naik tentunya prokes dan aturan pemerintah lainnya juga diperketat, tetapi ketika kasus kembali melandai maka akan melonggarkan pula untuk pergerakan ekonomi.

“Jadi hal-hal regulasi seperti ini harus dipahami pelaku usaha maupun swasta yang berinvestasi di sini, kalaupun tidak bisa silahkan bergeser dari Palangkaraya,” tegas kembali Fairid Naparin.

Sebelumnya Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani mengatakan, sejumlah THM yang nakal sudah mereka berikan sanksi mulai dari tegusan denda bahkan penutupan sementara.

Baca juga: Sejumlah THM Kota Palangkaraya Terjaring Patroli Petugas Langgar Batas Jam Operasional

Jelasnya, bagi THM yang nakal pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk penutupan usaha yang berulang melanggar prokes.

“Ya yang pasti jalan terakhir adalah pencabutan izin usahanya, kalau memang belulang melanggar prokes itu,” tegas Kepala BPBD Kota Palangkaraya ini. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved