Berita Palangkaraya
Kepergok Mencuri Empat Unit Velg dan Satu Ban Mobil, Warga Palangkaraya Ini Diamankan
Pria berinisial D berumur 34 tahun kepergok warga Jalan George Obos XIV Gang Sirih Nomor 74 Kota Palangkaraya saat mencuri velg dan ban mobil.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pria berumur 34 tahun kepergok warga Jalan George Obos XIV Gang Sirih Nomor 74 Kota Palangkaraya saat mencuri velg dan ban sebuah mobil.
Pelaku berinisial D berumur (34) tahun ini beruntung tidak dihakimi warga meski sudah tertangkap basah saat mencuri velg dan ban mobil milik warga di Jalan George Obos XIV Gang Sirih Kota Palangkaraya.
Informasi terhimpun, aksi pencurian tersebut terjadi, Senin (27/12/2021) malam, warga mengamankan D (34) yang tertangkap tangan warga saat mengambil 4 (empat) buah velg dan ban mobil milik korban yang berinisial M (37).
Pencurian yang dilakukan pelaku D tersebut, diketahui korban sekitar pukul 19.00 WIB, yang kemudian bersama warga lainnya pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polresta Palangkaraya.
Baca juga: Lima Daerah Serentak Laksanakan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-12 Tahun di Kalteng
Baca juga: BPK RI Perwakilan Kalteng Serahkan LHP Kinerja dan DTT Semester II 2021, Ini Daftar Wilayahnya
Baca juga: Vaksinasi Covid -19 Kalteng Lebih 70 Persen, Giliran Anak Usia 6 sampai 12 Divaksin Dosis Pertama
Mendapat laporan tersebut, petugas SPKT langsung berangkat ke tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku kemudian membawa pelaku ke Polresta Palangkaraya untuk diproses hukum
Kanit I SPKT, Ipda M. Agus Setiyawan yang turut mendatangi TKP menjelaskan, pelaku pencurian tersebut berinisial D diamankan warga setelah dipergoki oleh korban pada saat mengambil 4 buah barang tersebut.
“Aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut diketahui korban sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian dia diamankan warga serta melaporkan kejadian tersebut kepada pelayanan SKPT Polresta Palangkaraya,” ujar Ipda Agus.
Informasi saksi yang memergoki pelaku saat mencuri, keempat velg dan ban mobil yang hendak dicuri pelaku tersebut disimpan dalam garasi rumah, nilai total harga velg sekitar Rp 5.000.0000.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Palangkaraya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait tindak kejahatan yang dilakukannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Vleg-1.jpg)