Berita Kalbar

Buruh Bangunan Terancam 5 Tahun Penjara, Curi Kabel Penangkal Petir di RSUD dr Soedarso Pontianak

Ancaman penjara 5 tahun menanti bagi seorang buruh bangunan yang nekat curi kabel penangkal petir di RSUD dr Soedarso Pontianak di ruang Radiologi

Editor: Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK/Humas Polresta Pontianak
Tersangka pencurian kabel instalasi listrik di RSUD dr Soedarso Pontianak dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK – Ancaman penjara 5 tahun menanti bagi seorang buruh bangunan yang nekat curi kabel penangkal petir di RSUD dr Soedarso Pontianak.

Buruh bangunan berinisial RN (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi Jumat (24/12/2021).

Saat itu, seorang pekerja yang merupakan instalatir listrik mendapati kabel instalasi listrik khusus penangkal petir di ruang Radiologi RSUD dr Soedarso yang baru saja terpasang hilang.

Kemudian pekerja tersebut memberitahukan kepada teman-temannya yang masih bekerja saat itu.

Baca juga: Nyaris Babak Belur Dua Bandit Kambuhan Ditangkap Warga, Jambret Handphone Wanita di Pontianak

Baca juga: Polresta Pontianak Kalbar Amankan Seorang Pria Pelaku Penganiyaan, Ini Motif Pelaku Menganiaya

"Ternyata salah satu pekerja lainnya ini sudah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RN yang saat itu sedang membawa kabel-kabel itu," ungkap AKP Indra, Senin (27/12/2021).

"Ternyata terduga pelaku ini juga merupakan pekerja di lokasi yang merupakan pemasang keramik di tempat pembangunan gedung tesebut," jelas AKP Indra Asrianto.

Selanjutnya, pekerja yang berhasil mengamankan pelaku melapor ke Polsek Pontianak Selatan.

Baca juga: Warga Siantan Hulu Pontianak Utara Kalbar Geger Temuan Kerangka Munusia Dalam Hutan

"Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Indra Asrianto.

Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Mencuri Kabel Penangkal Petir di RSUD Soedarso, Seorang Buruh Bangunan di Pontianak Ditangkap Polisi.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved