Berita Kalbar

Polresta Pontianak Kalbar Amankan Seorang Pria Pelaku Penganiyaan, Ini Motif Pelaku Menganiaya

Seorang pria bernama Rudi berumur 40 tahun warga Pontianak Kalimantan Barat diamankan polisi karena melakukan penganiayaan.

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka penganiayaan dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNKALTENG.COM,PONTIANAK - Seorang pria bernama Rudi berumur 40 tahun warga Pontianak Kalimantan Barat diamankan polisi karena melakukan penganiayaan.

Rudi diduga emosi kepada saudara lelakinya  sehingga nekat melakukan penganiayaan dengan cara memukulinya berkali-kali saat sedang minum kopi di warung.

Palaku kalap melakukan penganiyaan terhadap adiknya lantaran tidak mematikan kera air  di rumahnya.

Korban mengaku dia lupa menutup keran air di rumah namun pria di Kota Pontianak bernama Rudi (47) ini  kalap dan terus memukuli saudara laki-lakinya sendiri.

Kejadian ini terjadi di Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Menerima Vaksin, Pelajar di Kota Cantik Berharap Proses Kegiatan Sekolah Normal Kembali

Baca juga: UPDATE Covid-19, Empat Kasus Baru Terkonfirmasi Covid-19 di Kota Palangkaraya

Baca juga: Ditegur Satgas Covid-19, Ini Alasan Pemprov Kalteng Tak Kirim Laporan Data Covid-19 ke Pusat

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan penganiayaan itu bermula saat Rudi mendatangi korban di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari rumahnya sembari marah-marah kepada korban.

Saat itu, pelaku mendatangi korban dan langsung memarahi korban karena tidak mematikan keran air di rumah, ketika itu pelaku sempat memaki korban, dan korban pun membalas makian pelaku.

Emosi dengan jawaban korban, pelaku langsung menendang korban yang sedang minum kopi di warkop itu lalu memukulinya berkali - kali.

Mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Utara langsung mendatangi lokasi kejadian, ketika hendak ditangkap pelaku saat itu kabur melalui pintu belakang rumahnya sembari membawa parang.

Kemudian, pada sabtu 11 Desember 2021 malam, petugas mendapat informasi bahwa pelaku pulang kerumahnya pada malam itu.

"Saat itu anggota dari unit reskrim Polsek Pontianak Utara mendatangi lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan walaupun saat itu pelaku membawa parang,''ujarnya Senin 13 Desember 2021.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pontianak Utara, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 undang - undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul HANYA Karena Lupa Matikan Keran Air, Seorang Pria di Pontianak Anianya Saudaranya di Warung Kopi, .

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved