Berita Kaltim
Dua Pria Diciduk Polsek Sambaliung Berau, Tersangka Akui Sudah 4 Tahun Jadi Bandar Ganja
Polres Berau menciduk dua orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja, diungkap keduanya sebagai bandar ganja ini sekitar 4 tahun
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau menciduk dua orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja, Sabtu (18/12/2021).
Menurut Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat pres rilis, kasus ini merupakan tangkapan besar di wilayah Polres Berau.
“Ini termasuk tangkapan yang cukup banyak, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pengedar ganja di wilayah Sambaliung,” ungkapnya di Mapolres Berau, Senin (20/12/2021).
Ia mengatakan, unit Reskrim Polsek Sambaliung segera melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka.
Yang pertama adalah NS (31), ia ditangkap di rumahnya di Jalan Lanut, Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung.
Baca juga: Setelah 13 Hari Dirawat karena Covid-19, Bupati Berau Provinsi Kaltim H Muharram Meningal Dunia
Baca juga: Kelotok Berisi Enam Penumpang Tenggelam di Perairan Muara Saliki Kukar Kaltim, Dua Penumpang Hilang
“Dari hasil penggeledahan terhadap NS, ditemukan 7 bungkus besar dan 15 bungkus kecil yang diduga ganja bersama dengan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Dari pengakuan NS, kata dia, terdapat satu orang rekannya yang turut serta melakukan pengedaran, yakni AF (41).
Ia diringkus di Mess PT ALS (Autoren Lancar Sejahtera) Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.
“Dari hasil penggeledahan terhadap AF, ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil yang diduga ganja, serta satu bungkus kecil yang diduga biji ganja,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kedua tersangka, ditemukan 718 gram ganja dari tangan NS. Sementara dari AF, polisi menyita 126 gram ganja.
“Jadi total keseluruhan untuk ganja ini yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah sebanyak 844 gram. Hampir satu kilo,” ungkapnya.
Dikatakannya, kedua tersangka melakukan kegiatan sebagai bandar ganja ini sekitar 4 tahun.
Baca juga: Masuk ke Perairan Kaltim 20 ABK Asal Vietnam Positif Covid -19 Disolasi di Atas Kapal
Diakuinya, selain digunakan untuk konsumsi sendiri, ganja tersebut juga dijual kepada masyarakat.
“Untuk ganja didapat dari memesan dari Sumatera melalui jasa pengiriman,” katanya.
Pihaknya pun masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan dari jasa pengiriman mengenai pengiriman mariyuana atau ganja tersebut.
“Namun, secara keseluruhan masih kita dalami,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) huruf a atau Pasal 127 jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Kaltim Menangkap Seorang Pria Saat Ingin Transaksi Sabu
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. Dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
Ia berpesan kepada masyarakat, agar tidak menggunakan Narkoba. Narkoba tidak akan membawa orang pada kesuksesan, justru akan membawa kehancuran.
“Jauhi narkoba, tidak ada manfaatnya sama sekali,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Pengedar Dibekuk Polsek Sambaliung Berau, Amankan 12 Bungkus Ganja.