Berita Kaltim

Dua Pria Diciduk Polsek Sambaliung Berau, Tersangka Akui Sudah 4 Tahun Jadi Bandar Ganja

Polres Berau menciduk dua orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja, diungkap keduanya sebagai bandar ganja ini sekitar 4 tahun

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Polres Berau dan jajarannya terus berupaya menumpas peredaran narkotika di Kabupaten Berau.Diantaranya meringkus dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja, Sabtu (18/12/2021) lalu. 

“Namun, secara keseluruhan masih kita dalami,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) huruf a atau Pasal 127 jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Kaltim Menangkap Seorang Pria Saat Ingin Transaksi Sabu

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. Dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Ia berpesan kepada masyarakat, agar tidak menggunakan Narkoba. Narkoba tidak akan membawa orang pada kesuksesan, justru akan membawa kehancuran.

“Jauhi narkoba, tidak ada manfaatnya sama sekali,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Pengedar Dibekuk Polsek Sambaliung Berau, Amankan 12 Bungkus Ganja.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved