Berita Kaltim
Dua Pria Diciduk Polsek Sambaliung Berau, Tersangka Akui Sudah 4 Tahun Jadi Bandar Ganja
Polres Berau menciduk dua orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja, diungkap keduanya sebagai bandar ganja ini sekitar 4 tahun
“Namun, secara keseluruhan masih kita dalami,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) huruf a atau Pasal 127 jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Kaltim Menangkap Seorang Pria Saat Ingin Transaksi Sabu
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. Dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
Ia berpesan kepada masyarakat, agar tidak menggunakan Narkoba. Narkoba tidak akan membawa orang pada kesuksesan, justru akan membawa kehancuran.
“Jauhi narkoba, tidak ada manfaatnya sama sekali,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Pengedar Dibekuk Polsek Sambaliung Berau, Amankan 12 Bungkus Ganja.