Berita Kaltim
Macan Borneo Bongkar Kasus Pencurian 25 Sepeda Motor, Dijual Murah ke Pekerja Sawit
Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian curanmor di Kota Samarinda, sebanyak 25 unit motor diamankan "Macan Borneo"
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Samarinda.
Unit Jatanras "Macan Borneo” meringkus tiga tersangka berinisial FN (33), SR (35) dan AA (33), dengan 25 barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan oleh petugas.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Muhammad Syahrir Husain menerangkan.
Pengungkapan awal berasal dari koordinasi dengan Tim Rajawali Polresta Bontang, yang berhasil menangkap seorang pelaku curanmor yakni MS (33) yang mengaku beraksi di Samarinda bersama FN.
Baca juga: Berusaha Kabur Pelaku Perampokan di Samarinda Terpaksa Ditembak Polisi, Modus Penggembosan Ban
Baca juga: Kebakaran Hebat Terjadi di Perbatasan Samarinda-Kukar, Satu Rumah Rata dengan Tanah
Bergerak dari laporan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan FN yang ternyata berkomplotan dengan SR dan AA.
Ipda M Syahrir Husain menjelaskan, mereka bergerak sejak Jumat (3/12/2021) lalu dan berhasil mengamankan FN di Kecamatan Sungai Pinang.
Kemudian dari hasil pengembangan, Kamis (9/12/2021) petugas berhasil mengamankan tersangka SR di Jalan P Suriansyah dan dihari yang sama turut membekuk AA di Jalan PM Noor.
Dari pantauan TribunKaltim.co (Tribun Networ), SR nampak menahan sakit lantaran dihadihi timah panas oleh petugas.
Ipda M Syahrir Husain menerangkan pihaknya terpaksa memberikan tindakan terukur karena berupaya kabur dari kejaran polisi.
Baca juga: Lapas Kelas IIA Samarinda Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Masuk Dalam Lapas Lewat Nasi Kuning
"SR ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama curanmor," ungkapnya dalam rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (20/12/2021).
25 kendaraan hasil curanmor tersebut berhasil didapatkan sejak Jumat (3/12/2021) lalu.
Di mana, seluruh barang bukti diambil para tersangka di Samarinda kemudian dijual ke wilayah Salo Cella, Kecamatan Muara Badak.
"Dijualnya ke pekerja-pekerja sawit dengan harga Rp 3-7 juta. Ada yang secara langsung, ada juga lewat media sosial," terangnya.
Ipda M. Syahrir Husain juga menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, karena kungkinan masih ada pelaku lain yang belum terlibat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Macan Borneo Polresta Samarinda Amankan 3 Tersangka Pencurian 25 Motor.