Berita Kaltara

Dijanjikan Upah Rp 20 juta, Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Sabu 6 Kg Asal Tawau Malaysia

Diiming-imingi uang Rp 20 juta, gadis 15 tahun terlibat dalam kasus sabu 6 Kg asal Tawau Malaysia, diketahui gadis tersebut putus sekolah

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis
Press release kasus narkoba dengan BB 6 Kg di Mapolres Nunukan, Kamis (16/12/2021). Kasus ini melibatkan anak di bawah umur. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN - Diiming-imingi uang Rp 20 juta, gadis umur 15 tahun terlibat dalam kasus sabu 6 Kg asal Tawau Malaysia.

Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan anak di bawah umur tersebut dari Pelabuhan Tradisional Haji Putri, Senin (6/12/2021).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto mengatakan, gadis yang menjadi tersangka itu berinisial S (15).

Dirinya berperan sebagai kurir yang mengambil dan membawa barang sabu 2 Kg dari Tawau, Malaysia menuju Parepare, Sulawesi Selatan.

"Tersangka S mendapat sabu dari seorang bandar di Tawau inisial I. Bandar itu sudah kami tetapkan jadi DPO. Tersangka S sudah putus sekolah. Ia diiming-imingi Rp20 juta apabila 2 Kg sabu lolos sampai ke Pare-pare," kata Ricky Hadianto, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Niat Selamatkan Uang Belasan Juta, Abdul Rauf Warga Nunukan Malah Disambar Api

Tak hanya S, dalam kasus yang sama terlibat dua tersangka wanita berstatus ibu rumah tangga.

Dua wanita itu berinisial R (42) dan P (51).

Ricky menerangkan, tersangka R dan P juga berperan sebagai kurir dalam mengambil dan membawa sabu dari Tawau menuju Parepare.

Selain itu, tersangka R merupakan orang kepercayaan bandar sabu inisial H (DPO) yang berada di Malaysia.

"Tersangka R merekrut P dan dijanjikan upah oleh bandar sebesar RM8000 atau setara Rp27 juta. Upah yang sama juga dijanjikan oleh R kepada P. Bandar di Tawau sengaja rekrut kurir orang Sulawesi Selatan untuk memudahkan pada saat membawa barang," ucapnya.

Baca juga: Tujuh Tersangka Sindikat Narkoba Nunukan Kaltara Diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia

Menurut Ricky, untuk mengelabui petugas, ketiga tersangka itu menyembunyikan sabu masing-masing 2 Kg di badannya dengan cara dililit menggunakan lakban berwarna putih.

"Begitu dapat informasi dari warga, personel Satresnarkoba Polres Nunukan langsung menuju TKP yang dimaksud. Pada saat dilakukan introgasi, ketiga tersangka mengakui membawa sabu yang disimpan di badannya," ujarnya.

Tanpa menunggu lama, petugas lalu berkoordinasi dan meminta Polwan untuk memeriksa badan tiga wanita tersangka itu.

"Hasil dari pengeledahan badan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu yang dililit di badan menggunakan lakban warna putih sebanyak 6 Kg. Ketiga tersangka itu saling mengajak karena alasan ekonomi," tuturnya.

Baca juga: Belasan Titik Kawasan Nunukan Terendam Banjir Rob, BPBD Imbau Warga Waspada

Lanjut Ricky," Untuk tersangka R mengenal bandar di Tawau sekira 3 bulan dan sudah tiga kali pengiriman. Lalu, tersangka P sudah melakukan pengiriman 2 kali. Sedangkan tersangka S baru pertama kali. Ketiganya masuk ke Nunukan melalui jalur tikus."

Penyelidikan Penerima Sabu Tak Membuahkan Hasil

Ricky menuturkan, setelah mengamankan tiga tersangka dan barang bukti (BB), personel Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Pare-pare untuk menangkap penerima sabu 6 Kg itu.

Namun, kata Ricky, kemungkinan informasi penangkapan tiga wanita itu sudah didengar penerima, sehingga penyelidikan tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Polres Nunukan Tangkap 5 Pria Pelaku Tindak Asusila, Korban Hamil 6 Bulan

"Kemungkinan informasi ini sudah bocor. Penerima di Pare-pare inisial A tidak dapat dihubungi dan handphonenya mati. Kini Polres Nunukan sudah tetapkan jadi DPO," ungkapnya.

Tiga tersangka itu dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami sangkakan pasal yang sama terhadap remaja putri itu. Soal bagaimana nanti putusan pidananya, itu kewenangan Hakim di persidangan," imbuhnya.

Adapun BB yang diamankan ke Mako Polres Nunukan, yakni 25 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk dengan berat bruto 6 Kg. Termasuk juga 3 buah handphone milik tersangka dan lakban putih. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Diiming-imingi Upah Rp20 juta, Gadis 15 Tahun Terlibat Kasus Sabu 6 Kg asal Tawau, 3 Bandar Diburu.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved