Berita Kalbar
Polres Melawi Tangkap Dua Orang Pria Warga Kalbar Diduga Pengedar Narkotika
Dua orang pria diamakan petugas Satresnarkoba Polres Melawi Kalimantan Barat diduga sebagai pengedar narkoba.
TRIBUNKALTENG.COM, MELAWI -Dua orang pria diamakan petugas Satresnarkoba Polres Melawi Kalimantan Barat diduga sebagai pengedar narkoba.
Kedua orang warga kalbar yang diamankan petugas tersebut inisial Ys (27) laki-laki, alamat KTP Desa Semabi Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Satu lagi berinisial YH (37 th) laki-laki, alamat KTP Dusun Demang Sura Desa Nanga Tebidah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang.
Kedua pelaku terjaring dalam Operasi Pekat II Kapuas 2021, Satresnarkoba Polres Melawi.
Kedua pelaku diamankan karean diduga melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (10/12/2021) pukul 03.00 wib.
Baca juga: Suyuti Syamsul Sebut Tak Ada Petunjuk Resmi, Kalteng Tak Bisa Laksanakan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun
Baca juga: UPDATE Covid-19, Empat Kasus Baru Terkonfirmasi Covid-19 di Kota Palangkaraya
Baca juga: Menerima Vaksin, Pelajar di Kota Cantik Berharap Proses Kegiatan Sekolah Normal Kembali
TKP penangkapan para tersangka di jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru kilometer 2 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, S.H membenarkan telah mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
"Kedua tersangka tersebut, benar telah kami amankan di Mapolres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti jenis sabu ini setelah kami lakukan pengecekan BB di Pontianak baru kami release hasil penangkapan hari ini," jelas Iptu Aris diruang kerjanya, Senin 13 Desember 2021 pagi.
"Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik transparan berat brutto 0,25 gram, 1 lembar uang kertas pecahan seribu rupiah yang digunakan oleh para tersangka untuk membungkus sabu tersebut, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Kedua tersangka ini kami kenai dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tuntasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Operasi Pekat Kapuas 2021, Personel Polres Melawi Tangkap Terduga Pengedar Narkotika