Berita Kalbar
Diam-diam Foto Teman Kos saat Tidur Tanpa Busana, Pria Paruh Baya di Pontianak Diciduk Polisi
Pria paruh baya berusia 54 tahun berinisial HS di Pontianak diciduk Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menyebarkan foto bugil teman wanitanya
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK – Pria paruh baya berusia 54 tahun berinisial HS di Pontianak diciduk Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Lantaran dirinya menyebarkan foto bugil teman wanitanya.
Pelaku masuk ke ke kamar kos korban secara diam-diam lalu mengambil foto ketika sedang tidur tanpa busana di jalan Merdeka Pontianak, Senin (6/12/2021).
Merasa jadi korban pornografi korban yang merupakan teman satu indekos melaporkan karena perbuatan pelaku ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan, Rabu (8/12/2021), korban melapor ke Polresta Pontianak.
"Pelaku bersama korban ini tinggal dalam satu rumah kos, dan pelaku saat itu masuk diam-diam ke kamar kos korban ketika korban tidur lalu memfoto korban menggunakan handphone,"ujar AKP Indra, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Tiga Rumah di Gang Gaspar Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Kalbar Terbakar
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Pontianak Sita Sabu dan Pil Ekstasi Milik Pasutri Asal Sanggau Kalbar
Baca juga: Leher Pria Paruh Baya di Pontianak Tertancap Besi Pagar, Terjatuh saat Pangkas Ranting Pohon
Menindaklanjuti laporan korban, dihari yang sama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di kamar kosnya yang berada di Jalan Merdeka Pontianak.
"HS diamankan di kamar kosnya tanpa perlawanan, dan saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah masuk ke kamar kos korban diam-diam dan memfoto korban," ungkap Kasar Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui bahwa tidak hanya korban yang ia ambil fotonya secara diam-diam, namun terdapat sejumlah wanita penghuni kos lainnya pun juga ia foto secara diam-diam saat tidak berbusana.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 jo pasal 9 Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Foto Teman Wanitanya Tidur Tanpa Busana, Pria di Pontianak Diringkus Polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/pornografi.jpg)