Berita Palangkaraya

Sejumlah THM Palangkaraya Terjaring Beroperasi Lewati Batas Jam Operasional Masa Level 2 PPKM

Sejumlah tempat hiburan malam (THM) Kota Palangkaraya beroperasi melewati batas jam operasional malam hari sehingga diminta tutup oleh petugas.

Editor: Fathurahman
ist.Polresta Palangkaraya
Petugas saat melakukan patroli di salah satu tempat hiburan malam di Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah beroperasi melewati batas jam operasional malam hari sehingga diminta tutup oleh petugas.

Regu Patroli Polresta Palangkaraya yang bertugas melakukan pengawasan tempat hiburan malam saat melaksanakan tugas menjaga Kamtibmas masih mendapati pengelola THM Palangkaraya yang tidak taat aturan masa level 2 PPKM.

Patroli tersebut dipimpin Kabag Ops Polresta Palangkaraya, Kompol Aris Setiyono  didampingi para Perwira Pengendali (Padal) pada wilayah dalam Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah,  melakukan patroli, Selasa (7/12/2021) dini hari.

Kabag Ops menjelaskan, patroli tersebut dilakukan dengan mengerahkan personel gabungan dari tiap fungsi, seperti Piket Fungsi SPKT, Satsamapta, Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba hingga Satlantas.

Baca juga: Dua Kilogram Sabu Diangkut Pakai Travel, Polres Lamandau Kalteng Amankan Tiga Tersangka

Baca juga: Kalteng Masih Berpotensi Hujan Lebat Gubernur Minta Kepala Daerah Tetap Waspada Banjir

Baca juga: NEWS VIDEO, Picu Kontroversi Spanduk Tarif Sewa Lapangan Basket Palangkaraya Akhirnya Dicopot

“Kami bergerak melakukan patroli dibeberapa THM Palangkaraya, seperti pada Karaoke Happy Puppy, De'Tones by Afgan, NAV dan Platinum, serta O2 Cafe & Sport Bar,” ungkap Kompol Aris.

Saat patroli tersebut berlangsug, petugas pun menyampaikan imbauan kepada pengunjung maupun pengelola THM Palangkaraya untuk memberhentikan kegiatan, yang bertujuan menghindari resiko terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Kami mengimbau sejumlah pengelola THM Palangkaraya untuk memberhentikan seluruh bentuk kegiatan yang sedang berlangsung karena telah melewati batas jam operasional di masa PPKM Level dua saat ini,” tegas Aris.

Masa level 2 PPKM tersebut diterapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta mengoptimalkan posko Penanganan Covid-19.

“Patroli ini dilakukan untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di masa level 2 PPKM Kota Palangkaraya saat ini mencegah terjadinya gangguan maupun tindak kriminalitas pada malam hari,” ujar Aris.

Patroli digelar sejak pukul 10 malam dan berakhir sekitar Pukul 03.00 Wib dan selama kegiatan berlangsung semuanya berjalan lancar situasi aman dan kondusif. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved