Berita Kaltara

Polres Nunukan Tangkap 5 Pria Pelaku Tindak Asusila, Korban Hamil 6 Bulan

Polres Nunukan meringkus 5 pelaku tindak asusila terhadap FZ (18) hingga hamil 6 bulan, kelima pelaku OS (20), RA (19), AB (20), AL (21), BY (19)

Editor: Sri Mariati
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban asusila 

Tanpa menunggu lama, kelima tersangka tadi akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, untuk menjalani proses penyidikan.

"Dan hasil interogasi oleh petugas, lima tersangka itu mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban secara bergantian saat sedang mabuk. Jadi ada unsur paksaan dan rayuan kepada korban," ungkapnya.

Kelima tersangka dipersangkakan Pasal 286 KUHP subsider pasal 290 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dicekoki Miras, 5 Pria di Nunukan Lakukan Tindakan Asusila ke Gadis 18 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved