Berita Kapuas
DPRD Kapuas Susun Naskah Akademik Dua Raperda Inisiatif
Naskah akademik dua raperda inisiatif 2021, disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Naskah akademik dua raperda inisiatif 2021, disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas.
Dua raperda inisiatif itu yakni tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit dan tentang ladang berpindah.
Terkait proses tersebut, pihak dewan pun telah menggelar pertemuan dengan pihak terkait, instansi terkait, tokoh adat dan lainnya.
Menghadirkan narasumber untuk mendapatkan masukan-masukan penyusunan raperda inisiatif tersebut, Senin (6/12/2021).
"Hari ini menerima masukan dari stakeholder dalam hal dua raperda inisiatif ini. Baik itu menyangkut atau terlibat dari sisi plasma maupun dari ladang berpindah," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, HM Rosihan Anwar.
Baca juga: Masa Jabatan Kades di Kapuas Berakhir 30 November, 146 ASN Isi Kekosongan Pejabat Desa
Baca juga: Perangkat Daerah di Kapuas Diminta Mengidentifikasi Koneksi Jaringan untuk Permudah Pelayanan Publik
HM Rosihan Anwar mengatakan, pertemuan akan ditindaklanjuti pada 10 Januari 2022 nanti.
"Dalam rangka menyempurnakan raperda inisiatif tersebut agar bisa lebih baik," ungkap Politisi PKS tersebut.
Sementara itu, narasumber dalam kegiatan tersebut, Dandung mengatakan kegiatan hari ini merupakan bagian dari uji publik.
Baca juga: Perbaiki Pelayanan Masyarakat Petugas Front Office Didsukcapil Kapuas Ikut Bimbingan Teknis
"Tahapan sebelumnya sudah beberapa kali pertemuan dengan DPRD mencari masukan-masukan," kata Dandung.
Setelah ini, lanjutnya, masih diminta masukan lagi guna penyempurnaan terkait produk hukumnya.
"Nah itu nanti dibahas lagi DPRD dengan Bupati dan akan disampaikan ke Gubernur untuk difasilitasi diperiksa apakah sudah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. (*)