Dianggap Legalkan Seks Bebas, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Jadi Polemik, Begini Isinya
Dianggap melegalkan seks bebas, Permendibudristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi polemik, begini isi lengkap peraturan tersebut
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Dianggap melegalkan seks bebas, Permendibudristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi polemik, begini isi lengkap peraturan tersebut.
Lagi, ada peraturan menteri yang menjadi polemik, kali ini Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Pro kontra terjadi menanggapi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, antara yang berpendapat aturan tersebut justru memberi ruang bagi seks bebas dan pendapat sebaliknya.
Tujuan dan isi peraturan tersebut seperti ditegaskan pihak Kemendikbudristek adalah pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi, namun banyak yang menganggap justru melegalkan seks bebas.
Baca juga: Menteri PPPA RI Sebut Pentingnya Pemenuhan Hak Dasar Anak yang Terdampak Covid-19
Baca juga: Wakil Menteri LHK Asal Kalteng Alue Dohong Ajak Kembali ke Hutan untuk Penyembuhan Fisik & Psikis
Baca juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sebut Food Estate Kalteng Percontohan Utama
Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan anggapan tersebut terjadi karena kesalahan persepsi.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” ucapnya dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Senin (8/11/2021).
Meski demikian, Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 juga menuai kritik.
Mengutip dari kompas.com Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah Prof Lincolin Arsyad mengatakan ada pelegalan seks bebas di pasal 5 ayat 2 Permendikbud Ristek 30 tahun 2021.
“Pertama, aturan itu mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang- undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional. Kedua, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi,” ucap Lincolin.
Lalu, seperti apa isi Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021?
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribunkalteng-ilustrasi-seksual.jpg)