Berita Kalbar

Pria Berumur 54 Tahun di Pontianak Kalbar Ditangkap Cabuli Bocah 9 Tahun

Petugas dari Polresta Pontianak Kalbar menangkap seorang pria berumur 54 tahun karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umuur.

Editor: Fathurahman
istimewa
Tersangka pencabulan bocah 9 tahun diamankan Satreskrim Polresta Pontianak. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Petugas dari Polresta Pontianak Kalimantan Barat menangkap seorang pria berumur 54 tahun karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria dengan inisial JM ini sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan dan saat ini mendekam di kamar tahanan Polresta Pontianak untuk mempertanggung jawabkan perbiatannya. 

Informasi terhimpun menyebutkan, pria tersebut  menyewa sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pontianak Kota.

Dia melakukan tindakan asusila mencabuli anak perempuan berumur 9 tahun di rumah kontrakannya dengan cara merayu anak tersebut hingga mau diajak ke rumah kontrakannya dan melakukan tindakan asusila.

Baca juga: NEWS VIDEO, Polda Kalteng Gagalkan Pengiriman 20,64 Kilogram Sisik Trenggiling ke Luar Negeri

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap 4 Panadah Perdagangan 20,64 Kilogram Sisik Trenggiling

Baca juga: Polresta Palangkaraya Tangkap Pria Berumur 36 Tahun di Jalan Gurame Miliki 0,86 Gram Sabu

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto membenarkannya, dia mengungkapkan, bahwa pada tanggal 5 November 2021 pihaknya mendapat laporan dari pihak keluarga, bahwa korban yang masih berusia 9 tahun dicabuli oleh pelaku.

Berdasarkan laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 6 November, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Kota.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan kepada korban dirumah kontrakannya.

"Pelaku ini mengontrak di lingkungan korban tinggal, saat itu pelaku membujuk korban kerumahnya, dan melakukan pencabulan, kemudian pihak orang tua yang mengetahui bahwa putrinya menjadi korban pencabulan langsung melaporkan ke Polresta Pontianak,"ungkap AKP Indra, Senin 8 November 2021.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Mengontrak Rumah di Lingkungan Targetnya, Pria Paruh Baya di Pontianak Cabuli Gadis 9 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved