Jelang Anas Urbaningrum Bebas, Loyalis Bikin Partai Partai Baru Dipimpin Pasek Suardika, Eks Hanura

Jelang bebasnya Anas Urbaningrum, para loyalis mendirikan partai baru, Partai Kebangkitan Nusantara Partai dipimpin I Gede Pasek Suardika

Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNNEWS.COM
Gede Pasek Suardika, mantan Sekjen Partai Hanura yang kini memimpin Partai Kebangkitan Nusantara. Gede Pasek Suardika dikenal sebagai loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum 

Apalagi dinamika politik selalu berjalan dinamis.

"Sebab berpolitik adalah bagaimana menjalankan ide dan gagasan politik secara maksimal, sehingga jika itu tidak bisa berjalan, perlu ladang pengabdian baru dilakukan, dan di sisi lain, perlu diberikan kesempatan yang lain untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan," kata dia.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara mengatakan Gede Pasek Suardika dipercaya menjadi ketua umum karena memiliki kemampuan dan pemikiran yang mumpuni di bidang politik.

"Sebenarnya begitu mendengar seringnya ide dan gagasan politiknya dihambat sehingga tidak bisa maksimal, kami sudah meminta dia keluar dan merintis dari nol. Itu lebih sehat," ujar Sri Mulyono.

Partai Kebangkitan Nusantara menargetkan susunan pengurus di 34 provinsi dapat rampung pada Desember 2021 dan dilanjutkan dengan pembentukan pimpinan cabang di tingkat kabupaten dan kota sehingga bisa mengikuti Pemilu 2024.

Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Partai Demokrat. Loyalis Anas kini mendirikan Partai Kebangkitan Nusantara
Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Partai Demokrat. Loyalis Anas kini mendirikan Partai Kebangkitan Nusantara (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Anas Urbaningrum Bebas Tahun Depan

Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari tahanan tahun depan.

Bahkan kemungkinan dia akan bebas lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Selain itu, Anas Urbaningrum bisa bebas tahun 2022 asal membayar 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.

Anas Urbaningrum wajib membayar itu maksimal satu bulan seusai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

Hukuman penjara mantan Ketua PB HMI itu dipotong 6 tahun penjara, dari 14 tahun kurungan penjara menjadi 8 tahun.

Potongan hukuman itu didapatkannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Anas Urbaningrum.

Setelah adanya putusan dari MA tersebut, pada Rabu (3/2/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengeksekusinya.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved