Berita Kalsel
Dalam Sehari Satres Narkoba Polres Tanbu Kalsel Tangkap Dua Budak Narkoba
Dalam sehari Pertugas Polres Tanahbumbu Kalimantan Selatan menangkap dua orang pengedar narkoba.
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN -Satuan Reserse Polres Tanahbumbu Kalimantan Selatan menangkap dua orang warga setempat melakukan transaksi peredaran narkoba.
Dua pelaku yang diamankan polisi tersebut merupakan seorang perempuan dan seorang lagi laki-laki yang diamankan dalam tempat yang berbeda.
Kedua tersangka pelaku yang ditangkap petugas saat melakukan transaksi naroba tersbut saat ini masih diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Tersangka seorang perempuan yang diamankan polisi, karena terbukti kedapatan memiliki paket sabu dan pil ekstasi.
Baca juga: Pencurian Kalsel, Polres Tanbu Ringkus Dua Tersangka Pencurian di Toko Ponsel
Baca juga: Narkoba Kalsel, Polres Tanbu Tangkap Bandar Narkoba Badang bukti 1 Kg Sabu
Baca juga: Polisi Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel Sudah Kantongi Pelaku Penganiaya Korban Muliadi
Informasi terhimpun menyebutkan saat ini pelaku sudah mendekapm di ruang tahanan Mapolres Tanahbumbu unutk menjalani proses hukum.
Tersangka pelaku berjenis kelamin perempuan dengan insial DY (38) warga Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanbu Provinsi Kalsel.
Dia ditangkap polisi di rumahnya saat, Kamis (28/10/2021) Pukul 13.30 Wita dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya.
Di antara adalah 1 paket sabu dengan berat 1 gram, 1 pil ekstasi dengan berat 0,38 gram, pipet, bong dan kompor.
"Barang bukti itu ditemukan di dalam boneka beruang di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Tanbu AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Narkoba AKP Setiawan A Malik SIK, Minggu (31/10/2021).
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah beberapa jam, di kasus berbeda, tim kembali mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika. Setelah diselidiki, ternyata benar ada lelaki yang diduga sering melakukan transaksi sabu.
Saat Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 00.15 Wita, di Gang Menanti 2 Desa Bersujud Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu, lelaki berinisial RD (40) warga Hampang Kabupaten Kotabaru itu digeledah petugas.
Menurut AKP Made, barang bukti yang ditemukan, yaitu 8 paket sabu dengan berat 4,12 gram, timbangan digital, pipet, sedotan, bungkus platik klip, tisu dan uang sebesar Rp 150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
"Barang bukti tersebut ditemukan anggota di dalam kotak rokok yang disimpan di sakunya," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel, Dua Budak Sabu dan Ekstasi Diciduk Petugas Polres Tanbu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tanbu-kalsel-1.jpg)