Berita Kaltara
Tak Miliki Izin Resmi, Polres Tarakan Bongkar Praktik Aborsi Ilegal
Polres Tarakan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal, pelaku berinisial SP dan mengaku sudah 9 kali menggugurkan kandungan
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Polres Tarakan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal, yang dilakukan seorang berinisial SP.
Personel Reskrim Polres Tarakan menerima informasi mengenai dugaan praktik aborsi ilegal atau tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Pelaku praktik aborsi ilegal SP berhasil diamankan Satreskrim Polres Tarakan dan menggelar rilis, Selasa (26/10/2021).
Diakui pelaku sudah melakukan 9 kali menggugurkan kandungan secara ilegal.
Polres Tarakan membeberkan kronologis pengungkapan praktik aborsi ilegal tersebut.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira dalam rilisnya hari ini, bermula pada Kamis (14/10/2021) lalu, sekitar pukul 22.00 WITA,
Lokasinya beralamat di Jalan pulau Bangka RT 14 Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah.
“Kemudian tim menindaklanjuti laporan tersebut dan kami melakukan pengembangan. Setelah itu melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menggagalkan percobaan aborsi,” beber Kapolres Tarakan.
Baca juga: Sembilan Orang Warga Luka Ringan pada Peristiwa Kebakaran di Sebengkok Kota Tarakan
Baca juga: Siang ini, Presiden Jokowi Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Door to Door di Kota Tarakan
Kemudian lanjutnya, setelah itu tim kembali mengembangkan penyelidikan di dalam rumah yang dituju atau lokasi dugaan tempat praktik aborsi illegal dilakukan pelaku SP (nama diinisialkan).
“Saat masuk ke sana, didampingi Ketua RT sebagai saksi, kami melakukan penggeledahan dan ada banyak barang bukti berhasil didapatkan di sana,” ujarnya.
Ia melanjutkan, barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu unit handphone putih, stethoscope biru, alat tensi meter biru, dua suntikan bekas, 10 tablet obat ranitidine HCL, lima pcs gunting, satu ampul bekas cairan obat ketorolac 30 mg, satu ampul obat Syntocinon, tiga suntikan, dua jarum, satu kotak plester, satu kotak kaa steril, kapas putih, 7 pcs forcep jaringan, tiga psc forcep penjepit, dua bungkus infusion, satu pcs scalpel atau pisau bedah medis, tiga gagang pisau, 18 pcs kelm atau penjepit, 3 pcs bak instrument, 4 obat lidocaine atau obat bius, dua obat andalon, dua jarum infus, satu kulf cairan infus, dua jarum dan benang jahit serta empat alcohol swab.
Dilanjutkan Kapolres dalam rilisnya, menurut pengakuan SP, alat ini digunakan untuk melaksanakan praktik aborsi ilegal itu.
“Kami gali lagi keterangan dari SP, ternyata SP ini sudah melakukan sekitar 9 kali kegiatan aborsi secara ilegal,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polres Tarakan Berhasil Ungkap Praktek Aborsi Ilegal, Pelaku SP Akui 9 Kali Menggugurkan Kandungan.
Dari sana, SP diamankan tim dan dibawa ke Polres Tarakan. SP dipersangkakan Pasal 75 juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Atau juga Pasal 64 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan. Atau juga Pasal 299 ayat satu KUHPidana,” pungkasnya. (*)