Aturan Perjalanan

Wajib Tes PCR Mulai Berlaku 24 Oktober, Pesawat Harus Sediakan 3 Baris Kursi untuk Tempat Ini

Setelah tes PCR bagi penumpang, kini ada lagi aturan yang diwajibkan untuk maskapai penerbangan

Editor: Dwi Sudarlan
Istimewa
Ilustrasi deretan kursi penumpang, maskapai diwajibkan menyediakan 3 baris kursi untuk karantina 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Ternyata tak hanya kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat, aturan terbaru untuk jasa penerbangan juga mewajibkan hal ini kepada maskapai.

Sebelumnya, semua penumpang wajib menjalani tes PCR terlebih dulu untuk bisa bepergian menggunakan pesawat.

Dengan demikian, syarat cukup tes antigen bila sudah divaksin dosis kedua, tidak berlaku lagi.

Kini ada lagi aturan yang diwajibkan untuk maskapai penerbangan.

Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Minta Tarif Turun Jadi Rp 50.000

Baca juga: Semua Wajib Tes PCR, Tak Ada Lagi Antigen untuk Vaksin Kedua, Syarat Penumpang Pesawat Direvisi

Baca juga: Ketua DPRD Palangkaraya Soroti PCR Masih Jadi Syarat Terbang Masuk Kalimantan Tengah

Apa itu? Menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.

Berlaku mulai 24 Oktober 2021. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kewajiban tes PCR dan penyediaan 3 baris kursi merupakan  tindak lanjut aturan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.

"Kecuali untuk transportasi udara, surat edaran Nomor 88 Tahun 2021 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, namun untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021," ujar Adita dalam konferensi pers BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang disiarkan virtual, Kamis (21/10/2021).

Ia melanjutkan, penyesuaian syarat perjalanan ini harus disiapkan oleh maskapai, operator bandara, dan calon penumpang.

"Ini memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri."

"Serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang," ungkap perempuan berhijab ini.

Adita berharap, penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai kebutuhan.

Selain mengatur pelaksanaan wajib PCR, SE tersebut juga mengizinkan maskapai penerbangan mengisi lebih dari 70 persen kursi penumpang dari kapasitas yang ada.

"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen," ucapnya.

Penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.

Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021 tersebut, berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.

Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

Iklan untuk Anda: Cara menghilangkan lemak perut. -34 kg dalam 2 minggu. Resep
Advertisement by

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Terkecuali, bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, sserta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Sebagai daerah dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Dan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Dan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.

Dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf d dan huruf e;

Seorang warga menjalani tes PCR
Seorang warga menjalani tes PCR (Tribunnews/Herudin)

g. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

h. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid- 19.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya.

Dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

SE ini juga mengatur pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. K /L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan, wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19.

Dan, fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wajib Tes PCR Mulai 24 Oktober, Maskapai Wajib Sediakan 3 Baris Kursi untuk Karantina Penumpang, https://wartakota.tribunnews.com/2021/10/22/wajib-tes-pcr-mulai-24-oktober-maskapai-wajib-sediakan-3-baris-kursi-untuk-karantina-penumpang?page=4.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wajib Tes PCR Mulai 24 Oktober, Maskapai Wajib Sediakan 3 Baris Kursi untuk Karantina Penumpang, https://wartakota.tribunnews.com/2021/10/22/wajib-tes-pcr-mulai-24-oktober-maskapai-wajib-sediakan-3-baris-kursi-untuk-karantina-penumpang?page=3.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wajib Tes PCR Mulai 24 Oktober, Maskapai Wajib Sediakan 3 Baris Kursi untuk Karantina Penumpang, https://wartakota.tribunnews.com/2021/10/22/wajib-tes-pcr-mulai-24-oktober-maskapai-wajib-sediakan-3-baris-kursi-untuk-karantina-penumpang?page=2.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wajib Tes PCR Mulai 24 Oktober, Maskapai Wajib Sediakan 3 Baris Kursi untuk Karantina Penumpang, https://wartakota.tribunnews.com/2021/10/22/wajib-tes-pcr-mulai-24-oktober-maskapai-wajib-sediakan-3-baris-kursi-untuk-karantina-penumpang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved