Pakai Mobil Patroli untuk Pacaran di Taman Safari, Anggota Korlantas Polri Dicopot & Ditahan Propam

Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews.com/irwan rismawan
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyatakan anggota Korlantas Polri yang menggunakan mobil patroli untuk pacaran di Taman Safari akan ditahan 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Gegera menggunakan mobil patroli untuk pacaran di Taman Safari, seorang polisi Bripda AB bakal ditahan Propam Polri.

Informasi akan ditahannya Bripda AB yang merupakan anggota Korlantas Polri itu diungkapkan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Diungkapkan Irjen Pol Ferdy Sambo, proses pemerikaan Bripda AB yang menggunakan mobil patroli dinas polisi untuk pacaran di Taman Safari itu masih berlangsung.

Namun, dia memastikan setelah pemeriksaan berakhir, Bripda AB akan dimasukkan ke tahanan. 

Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong Diduga Perkosa Anak Tersangka, Janji Lepaskan Ayah Korban dari Tahanan

Baca juga: Pemintaan Maaf Kabid Humas Polda Kalteng Direspons Positif Warganet, Sikap Siap Terima Kritik

Baca juga: Aipda Ambarita Dimutasi karena Periksa Ponsel Orang Lain, Ahli Hukum Minta Kapolri Lakukan Ini

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta,  Kamis (21/10/2021).

Tak hanya ditahan, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Bripda AB juga akan dicopot dari jabatannya sebagai anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dia tidak lagi dapat bertugas sebagai polisi lalu lintas.

"Akan dicopot yang bersangkutan dari fungsi lantas," ucap Irjen Pol Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Propam Polri memeriksa anggota Korlantas Polri Bripda AB yang viral karena diduga menyalagunakan pemakaian mobil dinas patroli untuk pacaran ke Taman Safari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan bahwa Bripda AB kini tengah diperiksa di Propam Polri.

Dia akan dimintai klarifikasi mengenai informasi yang beredar.

"Iya benar, sedang diperiksa oleh Propam," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Bripda AB.

Hingga kini, pemeriksaan Bripda AB masih tengah berlangsung oleh penyidik Propam.

Sebagai informasi, tindakan anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Bripda AB yang memakai mobil dinas untuk pacaran diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate.

Akun itu membagikan sejumlah unggahan Bripda AB saat tengah pacaran memakai mobil patroli.

Akun itu juga menyertakan bukti berupa foto tangkapan layar yang diduga Bripda AB saat menggunakan mobil dinas saat pacaran ke Taman Safari.

Akun itu lantas menanyakan hal ini ke akun Twitter Humas Polri.

"@DivHumas_Polri emang boleh ya mobil polri dipake buat liat ngaong besar ditaman safari? Heheh," cuit akun tersebut seperti dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Kakorlantas Larang Anggotanya Pakai Mobil Dinas Untuk Pacaran

Kakorlantas Polri Irjen pol Istiono mengingatkan tindakan Bripda AB yang diduga memakai mobil dinas untuk pacaran tindakan yang keliru.

Ia menuturkan kendaraan yang dapat dipakai anggota hanya dapat digunakan untuk kegiatan kedinasan. Sebaliknya, tidak boleh dipakai untuk pacaran.

"Nggak boleh. Kendaraan ya untuk dinas," kata Istiono saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi agar Bripda AB dimutasi menjadi staf di Korlantas Polri jika terbukti menyalahgunakan fasilitas mobil dinas.

"Dimutasi di staf bila terbukti salah," tukas Istiono.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews/istimewa)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.

Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.

Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Sigit mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19.

Di antaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, Sigit berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera.

Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.

"Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang cape yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik," ujar mantan Kabareskrim Polri itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Propam Tahan Bripda AB yang Diduga Pakai Mobil Patroli untuk Pacaran di Taman Safari

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved