Pakai Mobil Patroli untuk Pacaran di Taman Safari, Anggota Korlantas Polri Dicopot & Ditahan Propam

Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews.com/irwan rismawan
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyatakan anggota Korlantas Polri yang menggunakan mobil patroli untuk pacaran di Taman Safari akan ditahan 

Akun itu membagikan sejumlah unggahan Bripda AB saat tengah pacaran memakai mobil patroli.

Akun itu juga menyertakan bukti berupa foto tangkapan layar yang diduga Bripda AB saat menggunakan mobil dinas saat pacaran ke Taman Safari.

Akun itu lantas menanyakan hal ini ke akun Twitter Humas Polri.

"@DivHumas_Polri emang boleh ya mobil polri dipake buat liat ngaong besar ditaman safari? Heheh," cuit akun tersebut seperti dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Kakorlantas Larang Anggotanya Pakai Mobil Dinas Untuk Pacaran

Kakorlantas Polri Irjen pol Istiono mengingatkan tindakan Bripda AB yang diduga memakai mobil dinas untuk pacaran tindakan yang keliru.

Ia menuturkan kendaraan yang dapat dipakai anggota hanya dapat digunakan untuk kegiatan kedinasan. Sebaliknya, tidak boleh dipakai untuk pacaran.

"Nggak boleh. Kendaraan ya untuk dinas," kata Istiono saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi agar Bripda AB dimutasi menjadi staf di Korlantas Polri jika terbukti menyalahgunakan fasilitas mobil dinas.

"Dimutasi di staf bila terbukti salah," tukas Istiono.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews/istimewa)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.

Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.

Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved