Berita Kaltim
Dua Sekawan Diringkus Satresnarkoba Samarinda Kedapatan Bawa Sabu
Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap tersangka Masruni (45) dan Sumeide (44) kedapatan membawa sabu sebesar 5,35 gram Rabu (6/10/2021)
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap dua sekawan dengan tersangka Masruni (45) dan Sumeide (44).
Mereka diringkus kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,35 gram, Rabu (6/10/2021) lalu. Kedua tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalu Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan, ada dua tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut.
Iptu Purwanto menjelaskan Masruni, lebih dulu diamankan karena memang sudah dibuntuti oleh petugas di Jalan Juanda 1, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pukul 21.00 WITA.
Ia menerangkan, tersangka 45 tahun tersebut menyembunyikan 1 paket sabu-sabu seberat 4,64 gram brutto yang disimpan di dalam kotak rokok.
"Tersangka tidak melakukan perlawanan karena barang tersebut langsung didapati petugas dalam saku celana depan sebelah kanan," terang Iptu Purwanto, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Banjir di Samarinda Mencapai 70 Sentimeter, Warga Sempaja Timur Mengungsi
Baca juga: Wanita Muda Tewas Dibunuh di Kamar Hotel di Samarinda, Polisi Periksa 18 Saksi
Baca juga: Bandit Kambuhan Ditangkap Polsek Samarinda Seberang Jual Barang Curian Lewat Online
"Bahkan tanpa disuruh, Ia juga mengeluarkan 1 paket sabu-sabu seberat 0,72 gram brutto dari saku celana sebelah kirinya," sambungnya.
Selanjutnya, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang bernama Sumeide.
Atas pengembangan tersebut, petugas langsung bergerak mendatangi tersangka yang berada di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
"Jadi tersangka yang ini (Sumeide) yang memberikan barang bukti sabu itu kepada Masruni. Jadi kita masih kembangkan asal barang sabu-sabu ini dari mana," pungkasnya.
Atas perbuatan mereka, keduanya terancam Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Simpan Sabu Dalam Bungkusan, Dua Sahabat Diciduk Satresnarkoba Polresta Samarinda.