Thomas Cup 2021
Meski Juara Thomas Cup 2021, Indonesia Terancam Tidak Bisa Kibarkan Bendera Merah Putih
Tragis, meskipun menjadi juara Thomas Cup 2021, tim bulutangkis Indonesia terancam tidak bisa mengibarkan Bendera Merah Putih
TRIBUNKALTENG.COM - Tragis, meskipun menjadi juara Thomas Cup 2021, tim bulutangkis Indonesia terancam tidak bisa mengibarkan Bendera Merah Putih.
Malam ini, Indonesia menghadapi Cina dalam babak final Thomas Cup 2021.
Gegara tidak patuh terhadap program pengujian doping, Indonesia mendapat sanksi keras, dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih dalam ajang olah raga internasional.
Namun, larangan kontingen Indonesia mengibakan Bendera Merah Putih tidak berlaku di ajang Olimpiade.
Sanksi keras termasuk larangan mengibarkan Bendera Merah Putih ini dijatukan Badan Anti-Doping Dunia (World Anti-Doping Association/WADA) per Kamis (7/10/2021) kemarin.
Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Simak Tata Cara Penggunaan dan Larangan terhadap Bendera Negara
WADA menilai Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga.
Sanksi yang diberikan, selain tidak boleh mengibarkan Bendera Merah Putih, hak Indonesia menjadi tuan rumah untuk kejuaraan atau turnamen level regional, kontinental, dan dunia selama masa penangguhan juga dicabut.
Perwakilan LADI juga dinilai tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai status sanksi mereka dipulihkan atau minimal menjalani masa penangguhan selama satu tahun.
Dikutip dari Reuters, WADA tetap mengizinkan para atlet dari Indonesia untuk tetap bersaing pada kejuaraan atau turnamen level regional, kontinental, dan dunia.
Akan tetapi, Bendera Merah Putih tidak akan bisa dikibarkan selain pada ajang Olimpiade.

Sebelum resmi menjatuhkan sanksi, WADA sebetulnya sudah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan anti-doping terbaru yang sesuai standar WADA kepada delapan organisasi, termasuk LADI, pada 15 September 2021
Namun, LADI dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidapatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA dalam tempo 21 hari setelah surat tersebut diterima.
Sehingga, klaim ketidakpatuhan WADA tersebut dianggap diterima dan penjatuhan sanksi kepada Indonesia menjadi keputusan akhir.
Meski sudah menjatuhkan sanksi, WADA tetap akan terus memberi panduan dan dukungan kepada setiap organisasi yang bersangkutan, termasuk LADI, untuk mengatasi permasalahan ketidakpatuhan mereka.
WADA juga akan memantau pelaksanaan konsekuensi tersebut dan dapat mengambil tindakan lanjutan andai masing-masing organisasi yang menerima sanksi gagal menerapkan hukuman tersebut secara sepenuhnya.
Selain LADI, empat organisasi yang mendapat sanksi WADA adalah Federasi Bola Basket Tuli Internasional (DIBF), Organisasi Anti-Doping Korea Utara (DPRK NADO), Federasi Olahraga Internasional GIRA (IGSF), dan Organisasi Anti-Doping Thailand.
Adapun tiga organisasi yang lolos dari hukuman WADA adalah Organisasi Anti-Doping Komunitas Jerman di negara Belgia, Montenegro, dan Rumania. (*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di bolasport.com