Berita Kapuas
Nekat Sebarkan Video Syur, Pria di Kapuas Ini Beralasan Cinta Tidak Direstui Orangtua Pacar
Ia diamankan polisi karena dilaporkan terkait tindakan menyebar foto dan video syur kekasihnya yang berusia 20 tahun
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Dwi Sudarlan
Kejadian serupa pernah terjadi belum lama tadi di Kabupaten Kapuas.
Akibat tindakan menyebar video asusila dengan pacarnya, lelaki berinisial MI (21), warga Kapuas Barat, juga dipolisikan.
MI dilaporkan keluarga korban ke pihak berwajib karena itu telah menyebar video dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku ditangkap petugas kepolisian saat berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Senin (4/10/2021) lalu.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T melalui rilis diterima Tribunkalteng.com, Kamis (7/10/2021) mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa dua ponsel yang digunakan untuk perbuatannya," jelas Eko.
Kapolsek pun membeberkan pihaknya mendapat laporan terkait penyebaran video asusila melalui media sosial WhatsApp akhir pekan tadi.
"Menurut keterangan pelapor atau orangtua korban, mereka mengetahui adanya penyebaran video asusila anaknya melalui media sosial WhatsApp tersebut dari keluarganya, Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 19.30 WIB," bebernya.
Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan orangtua merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Barat.
"Laporan kami tindaklanjuti dan pelaku pun bisa kami amankan," bebernya.
Hasil introgasi terhadap pelaku, motifnya nekat menyebar video asusila tersebut lewat WhatsApp karena sakit hati.
"Dari keterangan pelaku, alasannya melakukan hal itu, intinya karena sakit hati, karena hubungannya tidak direstui oleh orangtua dari wanitanya," ungkap Ipda Eko. (*)