Berita Kaltara

Terjaring Razia, 2 Anak di Bawah Umur Kedapatan di THM, 4 Orang Bukan Pasutri Ditemukan di Kos-kosan

Sebanyak 25 orang terjaring razia gabungan Sat Pol PP Tarakan, TNI/Polri dua pekan diantaranya yang terjaring anak di bawah umur dan bukan pasutri

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Aktivitas razia prokes di sejumlah THM pada malam hari. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Hasil razia gabungan yang dilakukan Satpol PP bersama TNI dan Polri di Kota Tarakan.

Dua anak di bawah umur kedapatan berada di tempat hiburan malam (THM), dan empat orang bukan pasangan suami istri (pasutri) ditemukan di kos-kosan.

"Satu sekolah di SMK dan satunya di SMA dua-duanya perempuan. Mereka kami bawa ke sini," ujar Kepala Satpol PP Kota Tarakan Hanip Matiksan.

Hanip Matiksan pun menyayangkan, pihak THM karena meloloskan anak sekolah di bawah umur masuk THM.

“Ditambah temuan satu THM yang memang tidak menjaga fasilitas prokes dan perlu menjadi perhatian penuh untuk semuanya,” bebernya.

Menurutnya, selama dua pekan total yang terjaring dalam operasi razia dan patroli Satpol PP Kota Tarakan sebanyak 25 orang.

“Hasil patroli kemarin malam minggu lalu kami bagi dua tim dan diprakarsai Satpol PP Provinsi Kaltara dan TNI/Polri,” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut dua tim bergerak dengan waktu dan tempat berbeda.

Adapun tim pertama dikatakan Hanip bergerak pukul 20.30 WITA menuju dan menyisir sejumlah kafe dan rumah makan, tempat bermain biliar.

"Dan berakhir 23.30 WITA. Kemudian dilanjutkan tim kedua menyisir tempat hiburan malam. Total 8 tempat hiburan malam ditelusuri," ujarnya.

Kemudian selanjutnya, dilanjutkan di area kos-kosan, ditemukan 4 pasangan tidak ada surat nikah, tidak memiliki KTP.

"Total semuanya 25 orang per malam minggu kemarin. Baik di kosan, THM dan tidak punya KTP semua dibawa didata dan dibuatkan pernyataan di kantor," jelasnya.

Ia melanjutkan ada pula empat orang dites urine dan positif narkoba.

"Namun ini tupoksinya BNN yang jelaskan. Cowok semua didapat di beberapa THM," jelasnya.

Untuk yang dibawa ke Satpol PP lanjutnya, sanksinya hanya diberikan surat pernyataan dan pihaknya tidak memiliki kewenangan menahan mereka yang terjaring lebih dari 24 jam.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved