Idul Adha 1442 H

Apa Hukumnya Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ulama

Apa hukumnya berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia? Begini penjelasan ulama

Editor: Dwi Sudarlan
Istimewa
Ilustrasi hewan kurban, apa hukumnya berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal? Begini penjelasan ulama 

TRIBUNKALTENG.COM - Pemerintah sudah menetapkan 20 Juli 2021 sebagai Hari Raya Idul Adha 1442 H, apa hukumnya berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia? Begini penjelasan ulama.

Ya, pada Hari Raya Idul Adha selain disemarakkan oleh Sholat Idul Adha juga ada penyembelihan hewan kurban.

Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.

Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.

Baca juga: Apa Hukum Berkurban Secara Online? Simak Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1442 H

Baca juga: Idul Adha 1442 H atau Hari Raya Kurban, Berikut Ketentuan dan Tata Cara Sahibul Kurban

Baca juga: Idul Adha 1442 H, Taca Cara dan Panduan Lengkap Sholat Idul Adha untuk Imam dan Makmum

Lantas bagaimana hukum berkurban bagi orang tua yang sudah meninggal?

Apakah sah bila berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, ulama Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.

Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).

Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan keterangan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."

"Mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah.

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved