Idul Adha 1442 H

Siapa yang Berhak Terima Daging Kurban? Berikut Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 1442 H

Siapa yang berhak menerima daging kurban? Berikut tata cara menyembelih hewan kurban Idul Adha 1442 H

Editor: Dwi Sudarlan
Freepik.com
Ilustrasi Hari Raya Idul Adha 1442 H, siapa yang berhak menerima daging kurban, berikut tata cara menyembelih hewan kurban 

TRIBUNKALTENG.COM - Siapa yang berhak menerima daging kurban? Berikut tata cara menyembelih hewan kurban Idul Adha 1442 H.

Idul Adha 1442 H atau Idul Adha 2021 kemungkinan besar jatuh pada 20 Juli 2021 atau sesuai penetapan PP Muhammadiyah dan kalender.

Nahdlatul Ulama dan Pemerintah belum menetapkan karena masih menunggu rukyatul hilal (melihat ketinggian  bulan) dan sidang isbat.

Hari Raya Idul Adha disebut juga Hari Raya Kurban karena pada hari itu dilakukan penyembelihan hewan kurban.

Biasanya menyembelih sapi, kerbau, domba ataupun kambing. 

Baca juga: Bolehkah Belum Akikah Berkurban di Idul Adha? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Kapan Idul Adha 2021? Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha, Hari Raya Kurban 1442 H

Baca juga: Keutamaan dan Tata Cara Berkurban Serta Syarat Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2021

Lantas siapa yang berhak menerima daging kurban? Berikut penjelasan mengenai siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban.

Tidak semua orang berhak mendapatkan daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Dikutip dari tribunnews.com, dijelaskan oleh Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta dalam tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.

"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah.

Lalu siapa yang berhak menerima daging kurban?

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak bisa makan dalam sehari.

Pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan

2. Miskin

Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved