Idul Adha 1442 H

Idul Adha 2021, Begini Ketentuan dan Tata Cara Sahibul Kurban yang Sembelih Sendiri Atau Diwakilkan

Sebulan lagi Hari Raya Idul Adha 1442 H berikut ketentuan dan tata cara bagi sahibul kurban baik sembelih sendiri atau diwakilkan

Editor: Dwi Sudarlan
universitas palangkaraya
Petugas memotong sapi kurban bantuan Rektor Universitas Palangkaraya, ada ketentuan dan tata cara bagi sahibul kurban atau orang yang berkurban 

TRIBUNKALTENG.COM - Sekira sebulan lagi Hari Raya Idul Adha 1442 H yang diwarnai penyembelihan hewan kurban, berikut ketentuan dan tata cara bagi sahibul kurban atau orang yang berkurban.

Hari Raya Idul Adha biasa disebut Hari Raya Kurban atau Hari Raya Haji. 

Pada Hari Raya Idul Adha, selain disunnahkan melaksanakan Sholat Idul Adha juga diadakan penyembelihan hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada ketentuan dan tata cara yang harus dipatuhi baik oleh panitia maupun sahibul kurban.

Baca juga: Panduan Lengkap, Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha untuk Imam dan Makmum

Baca juga: Sabu 135 Kg di Kalsel, Kapolresta Banjarmasin: Dari Malaysia Diedarkan ke Kaltim, Kalsel, Kalteng

Baca juga: Lirik Sholawat Antassalam yang Viral di Tiktok, Obat Hati Bikin Tenteram Hati Gelisah

Dilansir tribunjogja.com, menurut Ustaz Beny Susanto, Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, ketika berkurban, ada ketentuan sebelum dan saat melakukan proses penyembelihan untuk sahibul kurban.

"Ada sekitar tiga ketentuan dan tata cara yang menjadi syarat bagi sahibul kurban sebelum dan saat hendak menyembelih hewan kurbannya, satu diantaranya dengan membaca niat," jelasnya.

Berikut ketentuan dan tata cara bagi sahibul kurban berdasarkan penjelasan Ustaz Beny:

Pertama, membaca niat saat proses penyembelihan dan meta'yin (menentukan hewannya) yaitu dimulai:

1) Membaca basmalah dengan sempurna

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

2) Membaca sholawat untuk Rasullulah SAW

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ

Artinya: Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”

3) Baca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid satu kali

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ

Artinya, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”

4) Baca doa menyembelih

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Lalu, bagi sahibul kurban yang melakukan penyembelihan dengan bantuan orang lain (tidak melakukan pemotongan sendiri).

Ustaz Beny mengatakan, diperbolehkan bagi orang yang berkurban (sahibul kurban) untuk menyerahkan niatnya kepada orang islam yang lain.

Namun, orang tersebut masuk dalam kategori Tamyiz (orang yang mampu membedakan yang benar dan salah).

"Boleh diserahkan niatnya kepada orang yang Tamyiz, maksudnya orang yang paham akan agama dan dapat membedakan yang benar dan salah dalam syariat," ujarnya.

Kedua, proses penyembelihan.

Bagi sahibul kurban hal ini pun diatur baik yang dilakukan secara sendiri maupun dengan bantuan orang lain.

Bagi laki-laki hewan kurban sunnah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi).

Sedangkan, bagi perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunnah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.

Sebagaimana Rasulullah SAW selalu menyembelih sendiri hewan kurbannya.

Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata:

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

Artinya: “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”

Lalu, bagaimana dengan sahibul kurban yang tidak mampu dalam proses penyembelihan meskipun laki-laki.

Ustaz Beny menuturkan, diperbolehkan menyembelih hewan kurban memakai bantuan jasa orang bagi sahibul kurban yang tidak mampu melakukannya.

"Penyembelihan hewan diperbolehkan untuk diwakilkan apabila tidak mampu melakukannya," jelas Ustaz Beny.

Hal ini pun dijelaskan dalam hadis Ibnu Qudamah:

ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ‏( 13/389 390- ‏) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ

Artinya: “Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”

Baca juga: Tadarus Al Quran: Surah Al Hadid, Benteng Pertahanan Melawan Orang yang Memusuhi

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 15  Juni 2021, untuk Scorpio Jangan Terburu-buru dan Leo, Lebih Fokus

Ketiga, terkait hasil daging kurban setelah proses penyembelihan.

Sahibul kurban pun harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur misalnya, bila kurbannya sunnah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya (sahibul kurban) memakan daging kurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya.

Lalu, diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam.

Dan wajib baginya menyedekahkan daging kurbannya.

Yang paling afdhal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunnahan.

Kemudian, apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya.

Selanjutnya, menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.

Adapun, tutur Ustaz Beny, makna paling terdalam dari berkuban ialah berniat ikhlas beribadah karena Allah SWT.

"Terpenting dari ibadah kurban ialah menerapkan rasa ikhlas diri dan berserah diri kepada Allah SWT," ucapnya.

Seperti dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan:

ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ

Artinya: “Pahala berkurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut." (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Idul Adha 1442 H, Niat dan Tata Cara Dilakukan Sahibul Kurban di Hari Raya Haji 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved