Berita Kotim
Rokok Ilegal di Kotim, 279.000 Batang Rokok Jadi Abu Dibakar Petugas Kantor Bea dan Cukai Sampit
Rokok Ilegal di Sampit, sebanyak 279.000 batang rokok jadi abu dibakar petugas Kantor Bea dan Cukai Sampit, Kabupaten Kotim Kalteng
Penulis: Fathurahman | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Rokok Ilegal di Sampit, sebanyak 279.000 batang rokok dibakar petugas Kantor Bea dan Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah (Kotim Kalteng), Kamis (10/6/2021).
Selain rokok ilegal, Kantor Bea dan Cukai Sampit juga memusnahkan 834 botol liquid vape, 19 ribu keping pita cukai palsu dan 31,85 liter miniman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pelaksanaan pemusnahan barang negara tersebut dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Sampit di Jalan Tjilik Riwut Sampit, Kotim Kalteng.
Khusus pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar.
Baca juga: BPS Kalteng: Tak Tergantung Beras Kalsel Ketahanan Pangan Sampit Lebih Baik Dibanding Palangkaraya
Baca juga: Calo CPNS Kalteng, Aksi Tipu-tipu Oknum ASN Pemprov Kalteng Raup Untung Rp 68 Juta
Baca juga: Kumpulan Doa Nabi Nuh dari Doa untuk Orang Tua hingga Doa Memohon Keselamatan
Kepala Kantor Bea dan Cukai Sampit, Indasah mengatakan, ada beberapa modus yang ditemukan petugas saat mengungkap barang ilegal tersebut.
Di antaranya, ada rokok ilegal tanpa pita cukai atau diltempeli pita cukai palsu.
Ada pula ditempeli pita cukai bukan haknya, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.
"Barang-barang ini didistribusikan ke toko-toko dengan cara menitipkannya terlebih dahulu, atau tanpa harus dibayar yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Bahkan, beberapa rokok tidak memajang display penjaualan namun menyimpan rokok ilegal secara khusus," ujarnya.
Parahnya lagi, ujar kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C ini, pemilik toko hanya menjual barang tersebut kepada orang tertentu yang sudah menjadi pelanggan tetapnya.
"Untuk MMEA pendistribusiannya secara ilegal menggunakan jasa ekspedisi antar kota maupun antar provinsi yang dijual secara eceren tertutup ke masyarakat.
"Saat ini malah ada penjualan rokok ilegal secara online memanfaatkan social media atau e- commerce.Barang milik negara yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan atau pengungkapan tahun 2019-2020," ujarnya. (*)