Keputusan Pahit Diambil Menteri Agama, Ini 8 Pertimbangan Tidak Berangkatkan Calon Haji

Keputusan pahit diambil pemerintah dengan kembali tidak memberangkatkan jemaah calon haji pada tahun ini

Editor: Dwi Sudarlan
AFP
Jemaah melakukan ibadah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Jumat (13/3/2021) lalu 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Keputusan pahit diambil pemerintah dengan kembali tidak memberangkatkan jemaah calon haji pada tahun ini.

Hal serupa diberlakukan pada tahun lalu dengan penyebab yang sama: pandemi covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan ini sangat berat untuk diambil oleh pemerintah.

Namun hal ini, menurut Yaqut, perlu diambil oleh pemerintah demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.

"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," ucap Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Lakukan Ini Saat Jaksa Baca Tuntutan, Dituntut 6 Tahun untuk Kasus Swab Test RS Ummi

Baca juga: Penembakan di Tanbu Kalsel Terkuak, Pelaku Oknum Anggota TNI AD, Korban Marah Istri Disiram Tuak

Baca juga: Pelajar 14 Tahun Ini Ditodong Pedang Lalu Dipaksa Berbuat Mesum dan Direkam Saat Berwisata

Yaqut menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.

Demi memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.

Seperti diketahui, Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi.

Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi baru saja memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.

Ada 8 pertimbangan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah calon haji

a. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi.

b. Bahwa kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada huruf a terancam oleh pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

c. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

d. Bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa adalah salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

e. Bahwa sebagai akibat dari pandemi COVID-19 dalam skala lokal dan global, pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Baca juga: Mayat Tanpa Kepala di Banjarmasin, Diawali Pamit Beli Susu Hingga Mutilasi Karena Bayaran Kencan

Baca juga: Tak hanya Maki-maki dan Usir Staf Kemensos, Bupati Alor Pernah Perlakukan Mensos Risma Seperti Ini

f. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan yang pelayanan bagi jemaah haji.

g. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Arab Saudi, Komisi VI DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan ke 5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

h. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan keputusan menteri agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 masehi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama: Keputusan Ini Pahit

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved