CPNS 2021

Surat Resmi BKN Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Singgung Soal Perencanaan Teknis

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum akan dibuka pada tanggal 31 Mei 2021. Begini penjelasna BKN

Editor: Anjar
Kompas.com
Ilustrasi seleksi CPNS.Surat Resmi BKN Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Singgung Soal Perencanaan Teknis 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah ( BKN) menyatakan seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) 2021 belum akan dibuka pada tanggal 31 Mei 2021.

Hal itu terungkap dalam surat edaran resmi BKN soal seleksi CPNS dan PPPK non-guru tahun 2021 yang disiarkan melalui akun resmi Medsos BKN @bkngoidofficial.

Disebutkan BKN telah mengeluarkan pemberitahuan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPPK) instansi pusat dan daerah mengenai pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021, dan soal perencanaan teknis yang akan dilakukan.

Sebelumnya ramai diberitakan pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 dibuka mulai 31 Mei 2021.

Baca juga: Ditetapkan Presiden Jokowi sebagai Hari Libur Nasional, Begini Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni

Baca juga: Doa Nabi Daud dan Amalan untuk Menaklukkan Hati yang Keras Serta Memohon Kemudahan

Surat Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 ini memuat sejumlah hal mengenai pelaksanaan rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) melalui dua jalur tersebut.

Untuk diketahui, pemberitahuan ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 302 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 201,

Surat Menteri PANRB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.

Berikut isi surat kepala BKN yang telah diedarkan dikutip Banjarmasinpost.co.id dari akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial

-Perencanaan kegiatan dan anggaran seleksi

Menurut keterangan resmi, menyambut pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, maka PPK diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru sesuai penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.

Adapun seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

-Admin instansi dan panitia seleksi

Setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukkan admin instansi, baik CPNS dan/atau PPPK.

Surat usulan ditujukan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun ketua panitia seleksi pengadaan instansi.

Dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru, setiap instansi baik pusat dan daerah diwajibkan membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved